Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Aturan Ganjil Genap akan Diberlakukan di Tangerang Raya
Al Muktabar mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan yang menjadi akses utama menuju DKI Jakarta
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aturan ganjil genap akan diberlakukan di wilayah Tangerang Raya.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi polusi udara.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengakui bahwa perberlakuan ganjil genap diperluas hingga Tangerang Raya.
“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap di wilayah Tangerang," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Al Muktabar mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan yang menjadi akses utama menuju DKI Jakarta.
Namun, untuk lokasi penerapan gage akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Belum Akan Berlakukan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Ibu Kota dalam Waktu Dekat
Menurut dia, penerapan gage menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.
Sebelumnya, Pemprov Banten juga telah menerapkan work from home (WFH) bagi sebagian pegawainya sejak Senin (28/8/2023).
“Kebijakan ganjil genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa,” kata Al Muktabar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, teknis penerapan gage akan sama seperti yang diterapkan oleh DKI Jakarta.
"Ganjil genap kita ikut aturan Jakarta karena kita enggak bisa atur sendiri itu angkutan dari Tangerang ke Jakarta. Kita rapat dulu dengan kabupaten kota," kata Tri. (Abdul Rosid)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Wilayah Tangerang Raya Bakal Diterapkan Aturan Ganjil Genap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.