BREAKING NEWS: Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi Ayu Indraswari Divonis Hukuman Mati
Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.
Editor: Dewi Agustina
Terungkap fakta juga, bahwa perbuatan keji pelaku ini sudah direncanakan seminggu sebelumnya.
Heru menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta, karena terdakwa terjerat pinjaman online (Pinjol).
Terdakwa Heru sebelumnya didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana.
Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
Jaksa berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan terencana, sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP.
Dakwaan ke satu dalam surat dakwaan, dinilai Jaksa terpenuhi sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat kami berikan, dikarenakan dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu kami buktikan," kata Jaksa.
Barang bukti dalam perkara ini, di antaranya seperti jam tangan, dompet kulit, kondom, pisau komando bayonet, celana panjang, celana dalam, satu handphone dimusnahkan. Sementara sepeda motor Scoopy berikut STNK-nya milik korban dikembalikan.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua, Aminudin SH, MH menyampaikan kepada terdakwa, bahwa tuntunannya adalah pidana mati.
Terdakwa maupun Penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
Terdakwa berencana mengajukan pledoi pada sidang 22 Agustus mendatang.
"Kamu akan mengajukan permohonan pledoi tertulis atau lisan?," Tanya Hakim kepada terdakwa.
"Tertulis yang mulia," jawab Heru, yang mengikuti persidangan secara virtual..
Menanggapi tututan hukuman mati JPU, penasehat Hukum terdakwa, Sri Karyani SH mengatakan, hukum pidana didasarkan dengan asas kemanfaatan yang di mana di asas kemanfaatan itu dilengkapi dengan asas keadilan dan kepastian hukum.