Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi Ayu Indraswari Divonis Hukuman Mati

Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi Ayu Indraswari Divonis Hukuman Mati
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Mayat seorang wanita bernama Ayu Indraswari (35) ditemukan di Jalan Kaliurang KM 18, Dusun Purwodadi RT 04 Kalurahan Pakembinangun Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah. Terdakwa Heru Prastiyo, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) divonis hukuman mati, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Terdakwa Heru Prastiyo, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) divonis hukuman mati, Rabu (30/8/2023).

Vonis hukuman mati terhadap Heru dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).

Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Tes DNA Korban Mutilasi Selesai, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan Beberkan Hasilnya

"Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.

BERITA REKOMENDASI

Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan.

Kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orang tua korban.

Kronologis Pembunuhan

Pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari dilakukan terdakwa Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023 malam.

Heru menghabisi nyawa Ayu dengan keji di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun.

Semula, keduanya janjian untuk kencan.


Dengan posisi membelakangi korban, Heru kemudian memukulkan pipa besi yang telah dipersiapkan ke arah tubuh korban hingga tak berdaya.

Baca juga: Berdasarkan Hasil Tes Psikologi, Pelaku Melakukan Mutilasi dalam Kondisi Sadar

Saat posisi korban tidak berdaya, Heru kemudian mengambil pisau dan memutilasi tubuh korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas