Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi Ayu Indraswari Divonis Hukuman Mati

Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi Ayu Indraswari Divonis Hukuman Mati
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Mayat seorang wanita bernama Ayu Indraswari (35) ditemukan di Jalan Kaliurang KM 18, Dusun Purwodadi RT 04 Kalurahan Pakembinangun Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah. Terdakwa Heru Prastiyo, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) divonis hukuman mati, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Terdakwa Heru Prastiyo, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) divonis hukuman mati, Rabu (30/8/2023).

Vonis hukuman mati terhadap Heru dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).

Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Tes DNA Korban Mutilasi Selesai, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan Beberkan Hasilnya

"Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.

BERITA TERKAIT

Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan.

Kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orang tua korban.

Kronologis Pembunuhan

Pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari dilakukan terdakwa Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023 malam.

Heru menghabisi nyawa Ayu dengan keji di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun.

Semula, keduanya janjian untuk kencan.

Dengan posisi membelakangi korban, Heru kemudian memukulkan pipa besi yang telah dipersiapkan ke arah tubuh korban hingga tak berdaya.

Baca juga: Berdasarkan Hasil Tes Psikologi, Pelaku Melakukan Mutilasi dalam Kondisi Sadar

Saat posisi korban tidak berdaya, Heru kemudian mengambil pisau dan memutilasi tubuh korban.

Terungkap fakta juga, bahwa perbuatan keji pelaku ini sudah direncanakan seminggu sebelumnya. 

Heru menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta, karena terdakwa terjerat pinjaman online (Pinjol).

Terdakwa Heru sebelumnya didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana.

Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang.

Jaksa berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan terencana, sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP.

Dakwaan ke satu dalam surat dakwaan, dinilai Jaksa terpenuhi sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. 

"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat kami berikan, dikarenakan dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu kami buktikan," kata Jaksa. 

Barang bukti dalam perkara ini, di antaranya seperti jam tangan, dompet kulit, kondom, pisau komando bayonet, celana panjang, celana dalam, satu handphone dimusnahkan. Sementara sepeda motor Scoopy berikut STNK-nya milik korban dikembalikan. 

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua, Aminudin SH, MH menyampaikan kepada terdakwa, bahwa tuntunannya adalah pidana mati.

Terdakwa maupun Penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Terdakwa berencana mengajukan pledoi pada sidang 22 Agustus mendatang. 

"Kamu akan mengajukan permohonan pledoi tertulis atau lisan?," Tanya Hakim kepada terdakwa. 

"Tertulis yang mulia," jawab Heru, yang mengikuti persidangan secara virtual..

Menanggapi tututan hukuman mati JPU, penasehat Hukum terdakwa, Sri Karyani SH mengatakan, hukum pidana didasarkan dengan asas kemanfaatan yang di mana di asas kemanfaatan itu dilengkapi dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Pihaknya akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya pada sidang pekan depan.

"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu dan pihak terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi, baik secara tertulis ataupun lisan, kami dari tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," katanya.(rif)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas