Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Orang Tua Bayi yang Meninggal setelah Disuntik Bidan: Anak Saya Cuma Minum ASI

Inilah kabar terbaru soal bayi berusia dua hari yang meninggal setelah disuntik oleh bidan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bantahan Orang Tua Bayi yang Meninggal setelah Disuntik Bidan: Anak Saya Cuma Minum ASI
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi bayi meninggal (kiri). Bayi berusia tiga hari di Kabupaten Ogan Ilir meninggal dunia diduga setelah disuntik, orang tua (kanan) laporkan bidan ke polisi. 

Bayi kemudian dirujuk ke RSUD Kayuagung untuk penanganan lebih lanjut.

Berharap kondisi putranya membaik, Asiah justru mendapat kabar pahit bahwa buah hatinya itu meninggal dunia.

Keluarga pun mencoba bersabar dan menunggu itikad baik bidan untuk bertanggung jawab.

Namun hampir dua pekan setelah meninggalnya Agustus, bidan tak kunjung menunjukkan itikad baik.

Keluarga Asiah pun memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan bidan tersebut ke pihak berwajib.

"Kami lapor Polres Ogan Ilir. Kami tidak terima anak kami dibuat seperti itu," kata Asiah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir pun telah memanggil bidan yang memberi tindakan pada bayi tersebut.

Baca juga: Bidan di Ogan Ilir Sumsel Dilaporkan Usai Bayi yang Disuntik Meninggal, Ini Penjelasan Orangtua

BERITA REKOMENDASI

"Sudah kami kami panggil bidannya untuk memberikan klarifikasi," kata Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta, dihubungi terpisah.

Dijelaskan Hendra, bidan berinisial YE melakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) terhadap bayi baru lahir.

Program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Menurut Hendra, pemeriksaan SHK atau pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan harus dilakukan kepada semua bayi baru lahir.

"SHK adalah uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita hipotiroid kongenital dan bayi yang bukan penderita," jelas Hendra.


Pada pelaksanaanya, SHK dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal dua minggu.

Darah diambil sebanyak dua hingga tiga tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas