Pelatih Taekwondo Donny Susanto Dituntut 14 Tahun Penjara, Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Pelatih taekwondo di Solo bernama Donny Susanto dituntut 14 tahun penjara. Donnya terlibat kasus pencabulan murid yang masih di bawah umur.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto menjalani sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/8/2023).
Pelatih taekwondo ini dituntut 14 tahun penjara karena mencabuli murid yang masih di bawah umur.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilaksanakan.
Untuk sidang terakhir dengan agenda putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah itu akan dilaksanakan pada 13 September 2023 mendatang.
"Putusan tanggal 13 September 2023," pungkas Bambang.
Baca juga: Petani Jadi Tersangka Pencabulan 11 Anak di Bawah Umur di Pinrang, Dilakukan Hampir 3 Tahun
Sementara itu, penasihat hukum korban, Widhi Wicaksono menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman lebih berat.
Itu agar menjadi pelajaran bagi terdakwa.
Meski demikian, pihak tetap menyerahkan keputusan kepada jaksa dan majelis hakim
"Kita serahkan semua ke jaksa dan majelis hakim," ucap dia.
"Tapi selanjutnya dia harus mendapatkan pelajaran, mendapatkan hukuman," tambahnya.
Namun demikian, Widhi menjelaskan bahwa pihak korban tidak menargetkan terdakwa harus divonis berapa lama.
"Kita tidak menargetkan angka berapa tapi yang jelas bahwa pesan yang kita kasih ke penegak hukum harus jelas bahwa korbannya banyak dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," sambung Widhi.
Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
Sementara itu saat ditanya terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dalam sidang hari ini, Widhi menjelaskan hal tersebut sah-sah saja lantaran memang telah menjadi hak bagi terdakwa.
Meski demikian semua alasan dari pihak terdakwa yang dituangkan dalam pledoi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah tidak terpengaruh dan tetap menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Hal itu tidak lain karena menurut Widhi, perbuatan Donny Santoso telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
"Memang pledoi yang menjadi hak sepenuhnya dari terdakwa kenapa dia melakukan seperti itu apa alasannya," ucap dia.
"Tetapi prinsipnya kami menyampaikan kepada penegak hukum pada jaksa pada Hakim agar dia dihukum seberat-beratnya karena korbannya banyak dan menimbulkan trauma pada korban," imbuhnya.
Sebagai informasi, atas kasus yang menjeratnya, Donny Susanto didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban: Harus Mendapat Pelajaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.