Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pelaku Penipuan Bermodus Hipnotis di Serang Diamankan, Korban Rugi Hampir Rp70 Juta

Pria berinisial RS (47) dan AR (41) diamankan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten atas kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 2 Pelaku Penipuan Bermodus Hipnotis di Serang Diamankan, Korban Rugi Hampir Rp70 Juta
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Pria berinisial RS (47) dan AR (41) diamankan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten atas kasus penipuan dengan modus hipnotis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial RS (47) dan AR (41) diamankan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten atas kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Dua orang tersebut berhasil membawa kabur uang korbannya.

Tak tanggung, kerugian korban mencapai Rp69 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri.

"Korban secara tak sadar menyerahkan uang total kerugian sebesar Rp 69 juta," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, kasus itu terbongkar berdasarkan laporan dari korban hipnotis pada 24 Juni 2023.

Baca juga: Marak Aksi Hipnotis di Malang, Pelaku WNA Berwajah Timur Tengah, Modusnya Pura-pura Tukar Uang

Saat itu korban yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat tekena hipnotis di depan kantor Bank BRI Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Berita Rekomendasi

Iwan menjelaskan, para pelaku berjumlah empat orang, terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.

"Satu pelaku yang mengaku sebagai warga Malaysia awalnya berpura-pura menanyakan arah jalan ke Banten Lama pada korban," ujarnya.

Disaat bersamaan, lanjut Iwan, pelaku juga meminta tolong untuk menukarkan uang asing kepada korban.

"Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ikut ke dalam mobil milik pelaku untuk ke Bank agar korban mengambil uangnya," ujarnya.

Di Bank BRI Benggala, lanjut Iwan, pelaku lainnya berpura-pura sebagai petugas bank dan merayu korban agar menukarkan uang yang diambil di bank sebesar Rp 20 juta dengan uang asing milik pelaku.

Menurut Iwan, pelaku juga meminta sejumlah barang berharga milik pelaku untuk mengganti tukaran uang yang dinilai masih kurang dengan nominal uang asing.

"Uang Rp20 juta itu kemudian ditukar dengan dollar milik pelaku, dan kekurangannya ditukar dengan Cincin Emas 7 gram, kalung emas putih 14.4 gram dan liontin emas putih 10 gram," ungkapnya.

Iwan mengungkapkan, setelah pelaku berhasil menguras harta korban, keempat pelaku membawa korban ke arah Jalan Raya Serang-Pandeglang.

Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di Kota Cilegon.

Tak lama setelah itu, polisi juga mengamankan AR di DKI Jakarta.

"RS ini perempuan yang meyakinkan korban sedangkan AR berpura-pura sebagai petugas bank untuk meyakinkan korban," katanya.

Menurut Iwan, polisi masih melakukan pengejaran pada dua pelaku lainnya. Salah satunya, pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia.

"Dua orang pelaku lainya masih dalam pencarian, yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan A sebagai sopir," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Hipnotis, Simak dan Hati-Hati! Begini Modusnya

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas