Buntut Kasus Bayi Tertukar di Bogor, RS Sentosa Dilaporkan ke Polisi Tekait UU Perlindungan Konsumen
Pihak Rumah sakit Sentosa dilaporkan ke Polres Bogor buntut kasus bayi tertukar, Jumat (1/9/2023) sore dengan pasal UU Perlindungan Konsumen.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rumah sakit Sentosa dilaporkan ke Polres Bogor buntut kasus bayi tertukar, Jumat (1/9/2023) sore.
RS Sentosa dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 8 juncto pasal 62 Undang Undang Perlindungan Konsumen.
RS Sentosa dilaporkan dua keluarga baik Ibu D dan S.
Kuasa Hukum Ibu Dian, Binsar Aritonang mengatakan laporan dibuat agar tidak ada kasus serupa di rumah sakit tersebut.
"Pada intinya kalau dari kami, ini jadi pembelajaran juga, kami mau biar rumah sakit atau perusahaan yang menjadi rumah sakit tersebut bisa menunjukan tanggung jawab terkait hal ini agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian seperti ini," kata Binsar Aritonang.
Kuasa Hukum Ibu Siti Mauliah, Rusdy Ridho menambahkan, dalam pelaporan polisi ini yang disasar adalah pelaku usahanya, bukan individu dari perawatnya.
Selain laporan polisi, Rusdy mengatakan bahwa ada hikmah yang bisa diambil dari perkara ini.
Baca juga: Ibu Bayi Tertukar Tolak Kompensasi, RS Sentosa Bogor: RS Ini Tipe C di Kampung, Bukan RS Kaya Raya
"Kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagai pasien dan juga sebagai konsumen untuk dihormati hak-haknya sebagai pasien, hak-haknya sebagai konsumen. Karena sudah jelas dalam perkara ini banyak SOP yang dilanggar rumah sakit," kata Rusdy Ridho.
Pihak keluarga Ibu S dan Ibu D mendatangi kantor polisi sekitar pukul 15.20 WIB.
Kedua pihak tersebut datang didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Baca juga: Babak Baru Kasus Bayi Tertukar, Siti-Dian Bakal Lapor Polisi, RS Sentosa Tak Mau Dituding Penjahat
Kuasa Hukum Ibu S, Rusdy Ridho mengatakan pelaporan tersebut dibuat setelah mediasi keluarga dan pihak rumah sakit tak menemukan kata sepakat.
"Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian dan juga memang sudah permintaan dari klien kami," kata Rusdy Ridho sebelum memasuki gedung Satreskrim Polres Bogor.
Pembuatan laporan ini akan dibuat bersama-sama dengan pihak korban Ibu D bersama kuasa hukumnya.
"Dan juga ini akan membuat laporan Kepolisian, dari pihak Ibu D juga seperti itu," kata Rusdy Ridho.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul RS Sentosa Dilaporkan Korban Bayi Tertukar Terkait UU Konsumen, Kuasa Hukum : Biar Jadi Pelajaran