Pria di Purwokerto Ditangkap karena Cabuli Gadis di Bawah Umur, Korban Sempat Berontak dan Teriak
Seorang pemuda bernama FM (26) ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah lantaran cabuli gadis yang berusia di bawah umur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Pria di Purwokerto Ditangkap karena Cabuli Gadis di Bawah Umur, Korban Sempat Berontak dan Teriak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelecehan-seksual12321w2321.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama FM (26) ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah lantaran cabuli gadis yang berusia di bawah umur.
Pria asal Kelurahan Mersi, Kecamatan Puwokerto Timur, Banyumas tersebut cabuli korbannya yang berinisial AW (16) di asrama putri di sebuah panti asihan di Banyumas.
Beruntung, korban sempat melawan dan berteriak saat pelaku akan melancarkan aksinya.
Korban berinisial AW (16) merupakan penghuni panti asuhan yang berasal dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, pelaku ini ditangkap warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kronologi peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat korban tidur di kamar Asrama putri kemudian datang terlapor atau pelaku masuk ke kamar yang pintunya tidak dikunci.
Baca juga: Mahasiswi Peserta KKN di Kintamani Bali Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa, Camat Kaget
Kemudian pelaku yang hanya memakai celana dalam langsung menduduki tubuh korban.
"Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga pelaku atau terlapor menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal.
Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Pria di Purwokerto Cabuli Anak di Bawah Umur, Masuk Kamar Korban Cuma Pakai Celana Dalam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.