Jadi Otak Perampokan di Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Dituntut Lima Tahun Penjara
Samanhudi diketahui merupakan dalang di balik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dituntut lima tahun penjara terkait kasus perampokan yang dia otaki sendiri.
Samanhudi diketahui merupakan dalang di balik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Berlangsung Singkat
"Menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M Samanhudi Anwar selama 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Syahrir Sagir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023).
Hal ini merujuk pada dakwaan terhadap Samanhudi yang terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Tuntutan terlalu berat
Kuasa hukum Samanhudi, Wahyudin mengatakan tuntutan hukuman tersebut terlalu berat dibandingkan fakta-fakta persidangan.
Wahyudin menekankan kliennya tidak memiliki peran dalam perampokan ini, dan juga tidak ada motif sakit hati atau dendam terhadap Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi yang hadir secara online sempat memohon kepada majelis hakim agar diberi izin hadir secara fisik dan membacakan pembelaannya pada sidang pekan depan.
Namun, permohonan ini ditolak oleh majelis hakim dengan alasan bahwa suara terdakwa dapat didengar dengan jelas secara online.
Kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar ini bermula pada tanggal 12 Desember 2022, saat rumah dinas yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni sekelompok perampok.
Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
Mereka berhasil menggasak uang senilai Rp 400 juta, jam tangan, perhiasan, dan menyekap lima orang termasuk Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya, Feti Wulandari. Polisi berhasil menangkap para pelaku perampokan tersebut 24 hari setelah kejadian, di lokasi yang berbeda-beda.
Beberapa hari setelah penangkapan tiga pelaku utama, personel Jatanras Polda Jatim juga berhasil menangkap mantan wali kota Blitar Samanhudi.
Penangkapan terhadap Samanhudi terkait keterlibatannya dalam perampokan rumah dinas wali kota Blitar, yang menjadikannya tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UPDATE: Mantan Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.