Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Warga Jayapura Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, 3 Orang Diduga Penjual Miras Diamankan

Polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi peracik atau penjual minuman tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4 Warga Jayapura Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, 3 Orang Diduga Penjual Miras Diamankan
https://www.freepik.com/jcomp
Ilustrasi miras - Empat warga Kota Jayapura, Papua masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43), warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara meninggal dunia usai meminum minuma keras (miras) oplosan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Empat warga Kota Jayapura, Papua masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43), warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara meninggal dunia usai meminum minuma keras (miras) oplosan.

Sementara tujuh orang lainnya harus menjalani perawatan medis.

Baca juga: 7 Warga Pasuruan Tewas usai Minum Miras Oplosan, 2 Penjual Miras Diperiksa dan Berstatus Saksi

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, empat korban itu mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu (2/9/2023) dan Minggu (3/9/2023).

"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," ujar Kombes Victor Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi peracik atau penjual minuman tersebut.

"Ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban," kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau.

Baca juga: Kronologi 7 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan di Pasuruan, Para Korban Tewas di Waktu yang Berbeda

BERITA REKOMENDASI

Kemudian dua botol kaca, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor, satu buah penanak nasi, panci, dan baskom warna merah.

Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul GEMPAR! Empat Warga Jayapura Tewas Gegara Pesta Miras Oplosan, Tujuh Lainnya Kritis

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas