Bunuh Wanita Teman Kencan yang Dikenalnya di Aplikasi MiChat Joko Umbaran Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim PN Blora ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Ahmad Mustakim
TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Pembunuh wanita teman kencan di Hotel K Blora, Joko Umbaran divonis 18 tahun penjara.
Vonis majelis hakim PN Blora ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Muhamad Fauzan Haryadi yang juga berperan sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu menyebut jika saat memutuskan perkara ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal itulah yang menjadi dasar putusan.
Selama masih ada hal-hal yang meringankan, maka putusan tak mungkin maksimal.
Baca juga: Tidak hanya Dipijat, Sebelum Tewas Pria Indramayu Minta Cewek Michat Lakukan Ini
Menurutnya beberapa hal yang meringankan seperti ada tidaknya sisi baik terdakwa selama persidangan, sikap terdakwa hingga situasi selama persidangan.
"Hasil putusannya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," ungkapnya, Rabu (6/9/2023).
"Vonisnya itu memang lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Catur Yuliawan yang menuntut 20 tahun penjara," imbuhnya.
Selain hal-hal yang meringankan, menurutnya ada hal-hal yang memberatkan pula.
Diantaranya pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk kategori pembunuhan berencana.
Dikuatkan dengan terdakwa yang mengakui membawa alat yang digunakan untuk membunuh.
"Selain itu tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu berencana. Kalau tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun," terangnya.
Dikatakannya, meski Joko Umbaran saat melakukan pembunuhan usai minum minuman keras, tetapi yang bersangkutan tidak sampai mabuk sehingga perbuatan dilakukan secara sadar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.