Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Gaji Bripka Nuril? Suami Seleb TikTok Luluk yang Marahi Siswi Magang, Gaya Hidupnya Disorot

Setiap bulan, Bripka Nuril mendapatkan gaji antara Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Istri Bripka Nuril, Luluk jadi sorotan setelah memarahi siswi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berapa Gaji Bripka Nuril? Suami Seleb TikTok Luluk yang Marahi Siswi Magang, Gaya Hidupnya Disorot
Kolase Tribunnews.com/Instagram
Foto Bripka Nuril Huda dan istrinya yang merupakan Seleb TikTok, Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril. Setiap bulan, Bripka Nuril mendapatkan gaji antara Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Istri Bripka Nuril, Luluk jadi sorotan setelah memarahi siswi magang di Probolinggo. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi seleb TikTok, Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril yang memarahi seorang siswi magang di sebuah perbelanjaan di Probolinggo, ternyata berbuntut panjang.

Tak hanya Luluk Nuril, suaminya yang merupakan seorang anggota polisi di Polres Probolinggo, Jawa Timur pun ikut terseret.

Ia adalah Bripka Mochammad Nuril Huda yang sebelumnya menjabat Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo.

Akibat ulah istrinya, Bripka Nuril Huda dicopot dari jabatan yang baru diembannya selama tiga bulan tersebut.

Baca juga: Nasib Seleb TikTok Istri Polisi Probolinggo yang Bentak Siswi Magang: Disomasi, Diperiksa Polisi

Gaji Bripka Nuril Huda

Tak cuma itu, segala macam yang berkaitan dengan Bripka Nuril Huda dan Luluk Nuril ikut 'dikuliti' warganet.

Salah satunya soal berapa gaji yang diterima Bripka Nuril Huda setiap bulannya?

Diketahui, suami Luluk Nuril memiliki pangkat Brigadir Polisi Kepala alias Bripka.

Berita Rekomendasi

Bripka adalah bintara tingkat empat sekaligus pangkat tertinggi dalam jajaran pangkat Bintara Polri.

Tanda pangkat Bripka adalah 4 segitiga bersusun berwarna perak.

Sebagai anggota polisi berpangkat Bripka, Nuril Huda berhak mendapatkan gaji antara Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Besaran gaji polisi berpangkat Bripka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Selain gaji pokok, Nuril Huda juga masih mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin.

Besaran tukin disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Nah, untuk pangkat Bripka ada di kelas jabatan 6 dengan nominal tukin sebesar Rp 2.702.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas