Buntut Kericuhan di Pulau Rempang Batam, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dikatakan Kapolres, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan unsur-unsur yang sudah terpenuhi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus kericuhan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Polisi sebenarnya mengamankan delapan orang dalam aksi pengamanan kegiatan di Pulau Rempang-Galang pada Kamis (8/9/2023).
Baca juga: Cerita Guru saat Bentrok di Rempang Batam, Siswa Kena Gas Air Mata hingga Pingsan: Mau Mati Rasanya
Kedelapan orang itu diamankan karena tindakan anarkis.
"Kita mengamankan 8 orang, dan sekarang yang kita tetapkan sebagai tersangka karena unsur-unsurnya sudah memenuhi, yang satu masih pemeriksaan, atas nama yang terakhir itu, S ya, masih pemeriksaan, masih terbukti atau enggak, nanti kita akan konfirmasi lagi," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (8/9/2023).
Dikatakan Kapolres, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan unsur-unsur yang sudah terpenuhi.
Kapolres juga mengatakan saat ini kondisi di Rempang aman dan kondusif.
"Kondisi sekarang alhamdulillah situasi, kondisi untuk Rempang ini, terkhusus Sembulang ini aman dan kondusif, alhamdulillah tidak ada bentrok dengan masyarakat, kita terbuka, damai,"kata Kapolres.
Soal relokasi, Kapolres Nugroho menyatakan masyarakat sudah siap relokasi. Tim terpadu kata dia sangat berterimakasih kepada warga atau masyarakat terutama warga Sembulang atas kerjasamanya yang baik dengan tim terpadu.
Baca juga: Siswa Jadi Korban Gas Air Mata di Rempang, DPR Minta Kapolri Tanggung Jawab dan Evaluasi Aparat
"Semoga kedepannya terus kondusif seperti ini,"pungkas Nogroho.
(Penulis: Aminudin)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Tetapkan 7 Tersangka Ricuh di Rempang Batam