Kepergok Berduaan dalam Kamar Tidur, Sejoli di Banda Aceh Dihukum Cambuk 25 Kali
Perbuatan Mesti dan Rahmat tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar tersebut telah melanggar Syariat Islam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Sepasang kekasih berdua-duaan di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh digerebek.
Rahmad Salam (21) dan Mesti Melia Saridi (20), keduanya warga Simeulue sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana.
Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.
Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.
Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah telah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.
Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Kronologi Sejoli di Aceh Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Tanpa Busana
Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.
Kronologis Kejadian
Kejadian pelanggaran Syariat Islam ini bermula pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
Saat itu Rahmad Salam dengan menggunakan sepeda motornya menjemput kekasihnya, Mesti Melia Saridi di kos yang beralamat di Gampong Ruko, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Mereka menuju ke bengkel mobil dan doorsmer tempat Rahmad tinggal, di kawasan Gampong Keuramat, Banda Aceh.
Sesampainya di sana, Rahmad meminta Mesti untuk masuk ke dalam kamarnya yang berada di lantai dua.