Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan

A (17), korban sekaligus saksi kunci kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan ke negara asalnya Pakistan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Seorang anak warga negara asing (WNA) asal Pakistan inisial A (17) dipulangkan oleh Imigrasi Nunukan pada Kamis (7/9/2023) pagi. A adalah korban sekaligus saksi kunci kasus TPPO yang melibatkan dua warga Pakistan lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - A (17), korban sekaligus saksi kunci kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan ke negara asalnya Pakistan, Kamis (7/9/2023) pagi.

A sebelumnya menjadi korban kasus TPPO yang melibatkan WNA Pakistan lainnya, yakni H (37) dan R (24).

"A telah memberikan keterangan yang berharga dalam rangka penyidikan. Sehingga pemulangan A bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya kepada TribunKaltara.com, Jumat (8/9/2023).

Ryan mengatakan, setelah memberikan kesaksian dan bekerjasama dengan pihak berwenang, A telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

Baca juga: Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO, Dilaporkan Orang Tua Disekap di Pangkalpinang

"Kami menghargai kerja sama A selama proses penyelidikan. Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tapi juga untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional," ucapnya.

Menurutnya, proses pemulangan A berlangsung sesuai prosedur.

Bahkan Imigrasi Nunukan telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan untuk memastikan bahwa pemulangan ini dilakukan dengan aman dan tertib.

Berita Rekomendasi

"Kantor Imigrasi Nunukan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional. Kasus ini akan terus diawasi dan diberikan perhatian oleh pihak berwenang," tuturnya.

Menyita Perhatian Publik

Sebelumnya, Imigrasi Nunukan mengamankan dua WNA asal Pakistan, H dan R di sebuah hotel wilayah Nunukan, pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia secara ilegal.

Baca juga: Sosok dan Postingan Selebgram Bangka Belitung yang Ditangkap Karena TPPO dan Diduga Jadi Muncikari 

Bahkan saat diamankan petugas, terdapat seorang anak di bawah umur berinisial yang sedang bersama mereka di hotel tersebut.

Hasil interogasi penyidik Imigrasi Nunukan, A dibujuk rayu hingga diculik oleh R lalu diterbangkan dari Pakistan ke Malaysia.

Diketahui, H menyuruh R untuk membawa A melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan, Kalimantan Utara.

H bermaksud menjadikan A sebagai istri ketiganya. Untuk melancarkan niatnya, H ingin membuatkan A paspor di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas