Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan
A (17), korban sekaligus saksi kunci kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan ke negara asalnya Pakistan.
Editor: Dewi Agustina
![Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anak-asal-pakistan-korban-tppo-dipulangkan.jpg)
Selain itu, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istri keduanya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. Sementara istri pertamanya berada di Pakistan.
Kasus H dan R sempat menyita perhatian publik Indonesia, lantaran kabur dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.
Bahkan H kabur dua kali dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.
Atas perbuatannya, R diancam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan H, diancam Pasal 134 huruf b Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Jadi Korban TPPO dan Saksi Kunci, Anak WNA Asal Pakistan Dipulangkan Imigrasi Nunukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.