Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan

A (17), korban sekaligus saksi kunci kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan ke negara asalnya Pakistan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Seorang anak warga negara asing (WNA) asal Pakistan inisial A (17) dipulangkan oleh Imigrasi Nunukan pada Kamis (7/9/2023) pagi. A adalah korban sekaligus saksi kunci kasus TPPO yang melibatkan dua warga Pakistan lainnya. 

Selain itu, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istri keduanya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. Sementara istri pertamanya berada di Pakistan.

Kasus H dan R sempat menyita perhatian publik Indonesia, lantaran kabur dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.

Bahkan H kabur dua kali dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan.

Atas perbuatannya, R diancam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan H, diancam Pasal 134 huruf b Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Febrianus Felis

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Jadi Korban TPPO dan Saksi Kunci, Anak WNA Asal Pakistan Dipulangkan Imigrasi Nunukan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas