Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Polemik Tanah di Pulau Rempang, Batam 

Mahfud menyebut ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Polemik Tanah di Pulau Rempang, Batam 
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kondisi terkini di Pulau Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (7/9/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD jelaskan duduk perkara persoalan tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui kericuhan tak terhindarkan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023).

Ricuh tersebut terjadi akibat warga menolak terkait pemasangan patok di Pulau Rempang.

"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya, oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha," kata Mahfud MD ditemui di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Mahfud melanjutkan itu pulau rempang, pada tahun 2001-2002.

Baca juga: Soal Bentrokan di Pulau Rempang, BP Batam Imbau Warga Jaga Kondusivitas dan Tak Terprovokasi 

Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok. 

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati padahal, SK haknya itu sudah dikelurkan pada tahun 2001-2002 secara sah," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.

"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)," jelasnya.

Kondisi terkini di Jembatan IV Barelang menuju Pulau Rempang dari Batam, Jumat (8/9/2023).
Kondisi terkini di Jembatan IV Barelang menuju Pulau Rempang dari Batam, Jumat (8/9/2023). (YouTube Kompas TV)

Kemudian dikatakan Mahfud terkait hal itu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk.

"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan," kata Mahfud.


"Tapi proses karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi.

Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," tegasnya.


Warga Bentrok dengan Polisi 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas