Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Polemik Tanah di Pulau Rempang, Batam 

Mahfud menyebut ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Polemik Tanah di Pulau Rempang, Batam 
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kondisi terkini di Pulau Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (7/9/2023) 

Sedangkan duduk perkara bentrokan dipicu adanya warga yang menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.

Buntutnya, warga dari belasan kampung adat di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, terancam direlokasi dari tanah kelahiran mereka.

Total ada 10.000 warga dari 16 kampung adat dilaporkan terdampak Rempang Eco City.

Pada Juni 2023 lalu, perwakilan dari warga kampung adat Pulau Rempang menyampaikan keluhan mereka kepada Fraksi PKB DPR RI.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin dan Anggota Fraksi PKB Ratna Juwita di ruang Fraksi PKB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Rusli Ahmad sebagai perwakilan warga 16 kampung adat Pulau Rempang mengatakan pihak terancam dengan rencana relokasi warga dan berharap, hak-hak sebagai warga atas tanah bisa dipenuhi.

"Kami merasa terancam dengan rencana relokasi warga 16 Kampung Tua untuk kepentingan pengembangan industri dari pihak swasta. Kami berharap Fraksi PKB bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami atas tanah maupun hak untuk hidup dengan layak di tanah kelahiran kami," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengungkapkan, relokasi warga dari 16 kampung adat tersebut bisa berikan dampak negatif, seperti hilangnya pekerjaan ribuan kepala keluarga hingga potensi konflik horizontal di lokasi baru.

"Kami menyayangkan sikap pemerintah kota Batam yang seolah lebih berpihak kepada kepentingan swasta daripada kami sebagai warga mereka," katanya.

Rusli mengatakan, pihaknya tak menghalangi pengembangan industri, tapi ia meminta untuk pihak swasta mengelola tanah yang bukan tanah adat.

"Kami tidak menghalangi rencana pengembangan industri, toh kebutuhan lahan kami dari 16 kampung adat kami hanya sekitar 1.000 hektare, padahal pihak swasta mendapatkan izin mengarap lahan hingga 17.000 hektare. Kembangkan saja industri di 16.000 hektare di luar lahan kami," katanya. (Tribun Solo/Muhammad Renald Shiftanto) (Tribunnews.com/ Rahmat W. Nugraha)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas