Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Ponpes di Langkat Diduga Lecehkan Santriwati, Ini Kata Polisi

Kasus dugaan pelecehan kembali terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes). Kali ini sebuah Ponpes di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pemilik Ponpes di Langkat Diduga Lecehkan Santriwati, Ini Kata Polisi
dok. Kompas
Kasus dugaan pelecehan kembali terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes). Kali ini sebuah Ponpes di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan kembali terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).

Kali ini sebuah Ponpes di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pemimpin di ponpes tersebut diduga melakukan tindak pelecehan terhadap santriwati.

Mendapatkan laporan tersebut, Penyidik Polres Langkat pun memeriksa sejumlah saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

"Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Langkat langsung ke TKP. Dan hari ini masih dalam rangka pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan ini sedang berlangsung," ujar Yudianto.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pimpinan Ponpes di Semarang: 6 Santriwati Dilecehkan, Uang Jemaah Digelapkan

Adapun laporan yang dimaksud ialah dengan nomor polisi LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 September 2023.

Berita Rekomendasi

Adapun korbannya berinisial NW yang masih duduk kelas dua Tsanawiyah (SMP).

Sedangkan terlapor atau pemilik ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yaitu, berinisial K (35) yang memiliki gelar Licentiate (LC).

"Untuk perkembangan kasusnya akan dikabari lagi ya," ujar Yudianto.

Bantah Lakukan Pelecehan

K, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan terhadap satriwatinya sendiri.

K dituding melakukan perbuatan tercela itu terhadap NW, santriwati yang duduk di kelas dua Tsanawiyah (SMP).

Dalam laporannya nomor LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 September 2023, korban mengaku ada dipegang-pegang oleh K.

Namun, tudingan itu dibantah oleh K saat diwawancarai awak media.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas