Pimpinan Ponpes di Semarang yang Jadi Pelaku Pencabulan Ditangkap, Modus Gunakan Dogma-dogma Agama
Ia memberikan pula doktrin kepada para korban ketika menuruti kemauannya bakal dijanjikan biaya kuliah lewat program beasiswa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari akhirnya diamankan polisi.
Diduga kuat, pelaku bertahun-tahun melakukan pencabulan terhadap santriwatinya dan korbannya diperkirakan cukup banyak.
Namun sampai saat ini yang mau bicara barulah 3 orang, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dari laporan tersebut menjadi acuan polisi untuk menjerat tersangka.
Kyai cabul tersebut ternyata cukup lihai dalam menjerat korban ke dalam lingkaran permainannya.
Ia menggunakan dogma-dogma agama dan janji palsu supaya korban mau melayani nafsu bejatnya.
"Saya ajak ke hotel di Banyumanik (hotel short time sekitaran tanjakan Gombel) ada tiga orang.
Baca juga: Sosok Muh Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang yang Jadi Tersangka Pencabulan
Satu di bawah umur, semua persetubuhan di kamar hotel ga ada yang di pondok," kata tersangka Muh Anwar di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).
Meski memiliki lima anak perempuan yang masih di bawah umur dan seorang istri, tak menghalangi kyai cabul asal Rejosari, Semarang Timur ini untuk menyetubuhi para santrinya.
Dalihnya, ia merasa khilaf melakukan hal tersebut.
"Alasan saya melakukan itu khilaf," imbuhnya.
Ia memberikan pula doktrin kepada para korban ketika menuruti kemauannya bakal dijanjikan biaya kuliah lewat program beasiswa.
"Ya janjikan bisa kuliah. Kita bantu.
Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, aksi tersangka untuk korban MJ (17) warga Demak sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Kekerasan seksual bermula ketika orang tua korban yang merupakan jemaah di ponpes yang dikelola tersangka menitipkan anaknya untuk disalurkan ke sebuah ponpes lainnya di Malang.
Korban diminta untuk transit terlebih dahulu di ponpes Hidayatul Hikmah Al-kahfi di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Juli 2020.
"Setiba di pondok pada 31 Juli 2020, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara meremas payudara korban.
Korban berteriak, lalu tersangka melarang berteriak," katanya.
Dibawa ke Hotel
Kejadian berikutnya pada tahun 2021, tersangka mengajak korban pergi saat sedang liburan sekolah menggunakan motor.
Namun korban tidak tahu bakal diajak kemana.
Orangtua korban tak curiga lantaran yang mengajak kyainya.
Korban sempat dibelikan es buah lalu diajak ke hotel di Banyumanik.
Sampai di hotel langsung diajak masuk ke kamar lalu disuruh tiduran di samping tersangka.
Korban menolak sehingga membuat tersangka emosi.
Baca juga: AN Baru Tahu Anak Laki-lakinya Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA Setelah Pelaku Ditangkap Polisi
Keluarlah doktrin-doktrin tersangka yang mana berupa petuah bahwa anak harus menaati orangtua.
"Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka dari buka baju sampai melakukan persetubuhan.
Kejadian berulang sampai tiga kali. Sehabis itu Korban baru berani bercerita ke orangtuanya," terangnya.
Orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polrestabes Semarang.
Pihaknya sempat melakukan pemanggilan tersangka tetapi tidak menanggapi sebaliknya memilih kabur ke Bekasi.
Tersangka kemudian ditangkap di Kampung Balong Gubug, Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi.
"Unit PPA Satreskrim kemudian menyusul ke kota Bekasi, menangkapnya di sana pada 1 September 2023. Tersangka langsung mengakui perbuatannya," bebernya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri mengatakan, korban saat ini masih dalam kondisi trauma tetapi sudah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis.
"Korban masih trauma saat ini sedang melakukan pendidikan di Malang," tuturnya.
Tersangka diancam pasal 76 D Junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang Anwar Kyai Cabul Pimpinan Ponpes di Semarang saat Ditangkap Polisi, 3 Santriwati Jadi Korban