Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Karanganyar, Ini Kata Kemenag hingga KPAI

Inilah kabar terbaru dari kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Karanganyar, Ini Kata Kemenag hingga KPAI
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan - Inilah kabar terbaru dari kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kini, pelaku telah diamankan oleh Polda Jateng setelah memeriksa sejumlah saksi.

Kementerian Agama (Kemenag) Jateng pun siap untuk mendampingi para santri dan santriwati di ponpes tersebut.

Mustain Ahmad selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng mengaku terkejut setelah mendengar kasus tersebut.

"Ini Kemenag Kabupaten Karanganyar bersama instansi terkait hadir di Pesantren untuk memberikan pendampingan kepada para santri untuk menenangkan dan memastikan para santri aman dan sehat juga mencari kejelasan informasi, " kata Musta'in kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Mengutip TribunSolo.com, ia berharap pelaku bisa dihukum setimpal, apabila benar terjadi tindak pencabulan.

Baca juga: Sejumlah Santriwati di Karanganyar jadi Korban Pencabulan, Pemimpin Ponpes Ditetapkan Tersangka

"Kita berpraduga tidak bersalah, tetapi kalau benar terjadi pencabulan kepada santri maka pelakunya harus dihukum," pungkasnya.

Kata KPAI

Berita Rekomendasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun meminta pelaku pencabulan ditindak dengan maksimal.

Dian Sasmita, Komisioner KPAI mengatakan, beberapa wakti ini banyak terjadi kasis pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan ponpes.

"Hal ini menguatkan rekomendasi agar pemerintah meningkatkan program pencegahan yang menyasar lingkungan tersebut," ucap Dian kepada TribunSolo.com, Kamis (7/9/2023).

Ia menambahkan, selain mendapatkan pidana maksimal, pelaku kejahatan seksual juga harus diberikan pemberatan.

Hal tersebut didasari karena kapasitas pelaku sebagai guru dan pengasuh anak selama di ponpes.

"Anak sendiri yang sudah berani melapor sangat kami apresiasi dan keberanian ini menjadi pintu untuk ungkap kejahatan seksual yang lebih besar," ucap Dian.

Diwartakan sebelumnya, kasus tindak pencabulan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas