Sosok Muh Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang yang Jadi Tersangka Pencabulan
Inilah sosok Muh Nawar (46) alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Muh Nawar (46) alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang, Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Muh Anwar ditetapkan jadi tersangka karena melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Tersangka diduga mencabuli santriwatinya di sebuah ruang bawah tanah atau bunker di ponpes miliknya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut, tersangka seringkali mengisi acara-acara sastra dengan spesialis baca puisi.
Kelihaiannya membaca puisi membuat banyak orang kepincut lalu mau menjadi jemaahnya.
"Tersangka seringkali ikut kegiatan pengajian yang dihadiri kyai-kyai. Dia dalam acara itu mengisi sesi baca puisi sehingga banyak jemaah yang menganggapnya kyai. Terjadinya seperti itu, ngisi sebagai penyair, baca puisi," ujarnya saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pimpinan Ponpes di Semarang: 6 Santriwati Dilecehkan, Uang Jemaah Digelapkan
Keaktifan tersangka di dunia sastra ternyata aktif dibagikan di media sosial facebook tersangka bernama Bayu Aji Anwari.
Dalam laman facebook tersangka, korban sering menulis puisi dan membagikan foto-foto saat kegiatan sastranya.
"Keindahan bukanlah hal yang harus dicapai dengan memaksakan kehendak kita.
Begitupun kebahagiaan, ia tidak akan hadir manakala diri hanya memaksakan kehendak," tulis tersangka di laman facebooknya pada hari penangkapan, 1 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari mengincar para santrinya untuk disetubuhi.
Menurut laporan Satreskrim Polrestabes Semarang, korban yang berani spek-up hanya tiga orang.
Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dari laporan tersebut menjadi acuan polisi untuk menjerat tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.