Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Muh Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang yang Jadi Tersangka Pencabulan

Inilah sosok Muh Nawar (46) alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sosok Muh Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang yang Jadi Tersangka Pencabulan
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kanan) Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). (Kiri) tampang Muh Anwar 

Korban sempat dibelikan es buah lalu diajak ke hotel di Banyumanik.

Sampai di hotel langsung diajak masuk ke kamar lalu disuruh tiduran di samping tersangka.

Korban menolak sehingga membuat tersangka emosi. Keluarlah doktrin-doktrin tersangka yang mana berupa petuah bahwa anak harus menaati orangtua.




"Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka dari buka baju sampai melakukan persetubuhan. Kejadian berulang sampai tiga kali. Sehabis itu Korban baru berani bercerita ke orangtuanya," terangnya.

Orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polrestabes Semarang.

Pihaknya sempat melakukan pemanggilan tersangka tetapi tidak menanggapi sebaliknya memilih kabur ke Bekasi.

Tersangka kemudian ditangkap di Kampung Balong Gubug, Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

BERITA TERKAIT

"Unit PPA Satreskrim kemudian menyusul ke kota Bekasi, menangkapnya di sana pada 1 September 2023. Tersangka langsung mengakui perbuatannya," bebernya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri mengatakan, korban saat ini masih dalam kondisi trauma tetapi sudah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis.

"Korban masih trauma saat ini sedang melakukan pendidikan di Malang," tuturnya.

Tersangka diancam pasal 76 D Junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Potret Muh Anwar, Kyai Cabul Semarang Aktif di Bidang Sastra Spesialis Baca Puisi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas