Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Muh Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang yang Jadi Tersangka Pencabulan

Inilah sosok Muh Nawar (46) alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sosok Muh Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang yang Jadi Tersangka Pencabulan
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kanan) Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). (Kiri) tampang Muh Anwar 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Muh Nawar (46) alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang, Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Muh Anwar ditetapkan jadi tersangka karena melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Tersangka diduga mencabuli santriwatinya di sebuah ruang bawah tanah atau bunker di ponpes miliknya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut, tersangka seringkali mengisi acara-acara sastra dengan spesialis baca puisi.

Kelihaiannya membaca puisi membuat banyak orang kepincut lalu mau menjadi jemaahnya.

"Tersangka seringkali ikut kegiatan pengajian yang dihadiri kyai-kyai. Dia dalam acara itu mengisi sesi baca puisi sehingga banyak jemaah yang menganggapnya kyai. Terjadinya seperti itu, ngisi sebagai penyair, baca puisi," ujarnya saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pimpinan Ponpes di Semarang: 6 Santriwati Dilecehkan, Uang Jemaah Digelapkan

Keaktifan tersangka di dunia sastra ternyata aktif dibagikan di media sosial facebook tersangka bernama Bayu Aji Anwari.

BERITA TERKAIT

Dalam laman facebook tersangka, korban sering menulis puisi dan membagikan foto-foto saat kegiatan sastranya.

"Keindahan bukanlah hal yang harus dicapai dengan memaksakan kehendak kita.

Begitupun kebahagiaan, ia tidak akan hadir manakala diri hanya memaksakan kehendak," tulis tersangka di laman facebooknya pada hari penangkapan, 1 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari mengincar para santrinya untuk disetubuhi.

Menurut laporan Satreskrim Polrestabes Semarang, korban yang berani spek-up hanya tiga orang.

Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Dari laporan tersebut menjadi acuan polisi untuk menjerat tersangka.

Kyai cabul tersebut ternyata cukup lihai dalam menjerat korban ke dalam lingkaran permainannya.

Ia menggunakan dogma-dogma agama dan janji manis supaya korban mau melayani nafsu bejatnya.

"Saya ajak ke hotel di Banyumanik (hotel short time sekitaran Gombel) ada tiga orang, satu di bawah umur, semua persetubuhan di kamar hotel ga ada yang di pondok," kata tersangka Muh Anwar di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).

Meski memiliki lima anak perempuan yang masih di bawah umur dan seorang istri, tak menghalangi kyai cabul asal Rejosari, Semarang Timur ini untuk menyetubuhi para santrinya.

pimpinan ponpes di semarang cabuli santrinya
(Kanan) Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). (Kiri) tampang Muh Anwar

 

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri

Dalihnya, ia merasa khilaf melakukan hal tersebut.

"Alasan saya melakukan itu khilaf," imbuhnya.

Ia memberikan pula doktrin kepada para korban ketika menuruti kemauannya bakal dijanjikan biaya kuliah lewat program beasiswa.

"Ya janjikan bisa kuliah. Kita bantu. Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, aksi tersangka untuk korban MJ (17) warga Demak sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Kekerasan seksual bermula ketika orang tua korban yang merupakan jemaah di ponpes yang dikelola tersangka menitipkan anaknya untuk disalurkan ke sebuah ponpes lainnya di Malang.

Korban diminta untuk transit terlebih dahulu di ponpes Hidayatul Hikmah Al-kahfi di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Juli 2020.

"Setiba di pondok pada 31 Juli 2020, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara meremas payudara korban. Korban berteriak, lalu tersangka melarang berteriak," katanya.

Kejadian berikutnya pada tahun 2021, tersangka mengajak korban pergi saat sedang liburan sekolah menggunakan motor.

Namun korban tidak tahu bakal diajak kemana. Orangtua korban tak curiga lantaran yang mengajak kyainya.

Korban sempat dibelikan es buah lalu diajak ke hotel di Banyumanik.

Sampai di hotel langsung diajak masuk ke kamar lalu disuruh tiduran di samping tersangka.

Korban menolak sehingga membuat tersangka emosi. Keluarlah doktrin-doktrin tersangka yang mana berupa petuah bahwa anak harus menaati orangtua.

"Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka dari buka baju sampai melakukan persetubuhan. Kejadian berulang sampai tiga kali. Sehabis itu Korban baru berani bercerita ke orangtuanya," terangnya.

Orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polrestabes Semarang.

Pihaknya sempat melakukan pemanggilan tersangka tetapi tidak menanggapi sebaliknya memilih kabur ke Bekasi.

Tersangka kemudian ditangkap di Kampung Balong Gubug, Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

"Unit PPA Satreskrim kemudian menyusul ke kota Bekasi, menangkapnya di sana pada 1 September 2023. Tersangka langsung mengakui perbuatannya," bebernya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri mengatakan, korban saat ini masih dalam kondisi trauma tetapi sudah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis.

"Korban masih trauma saat ini sedang melakukan pendidikan di Malang," tuturnya.

Tersangka diancam pasal 76 D Junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Potret Muh Anwar, Kyai Cabul Semarang Aktif di Bidang Sastra Spesialis Baca Puisi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas