Viral Cerita Parkir Motor 2 Tahun di Stasiun Bogor, Tarif Hampir Rp 11 Juta, KAI Beri Penjelasan
Kisah seseorang lupa mengambil motornya yang diparkir di stasiun Bogor, biaya parkir capai Rp 11 juta, viral di media sosial
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini unggahan tentang cerita seseorang lupa mengambil motornya yang diparkir di stasiun Bogor, viral di media sosial.
Ya, curhatan dari seseorang yang dikirimkan ke akun Twitter (kini disebut X), @txtdaribogor, ini pun menarik perhatian publik.
Dalam unggahan akun tersebut, terdapat tangkapan layar berisi kisah soal sepeda motor yang belum diambil selama dua tahun di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Halo pren. Gua mau nanya dong. Parkiran KAI disetiap stasiun itu kan resmi yak? Jadi gini, temen gw sekeluarga baru inget kalo pernah titip motor ke stasiun bogor udah 2 tahun baru inget skrg ini karna baru kebogor lagi, itu cara ngambilnya gimana ya? Harus ada surat-surat atau apa gak ya? Terus biayanya berapa ya?” tulis pertanyaan dalam foto tersebut, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (9/9/2023).
Merespons hal tersebut, Manajer Humas KAI Services, Nyoman Suardhita, mengonfirmasi parkir di setiap stasiun kereta api yang dikelola oleh pihaknya.
Ia mengaku, memang ada sejumlah sepeda motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.
Pihaknya, kata Nyoman, tetap menjaga motor tersebut meski lama diparkir.
“Intinya ada beberapa motor yang belum diambil di Stasiun Bogor. Kita amanah menjaga motor itu sampai sekarang,” ucap Nyoman, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Polri Sebut Beberapa Informasi yang Viral Soal Kericuhan di Pulau Rempang Batam Tidak Benar
Biaya Parkir Bisa Capai Rp 11 juta
Terkait biaya parkir, Nyoman mengungkapkan, motor yang sudah lama terparkir di Stasiun Bogor dikenakan tarif menginap seperti biasanya.
Ia menjelaskan, tarif parkir inap di Stasiun Bogor sebesar Rp 15.000 untuk sepeda motor dan Rp 25.000 untuk mobil per malamnya.
Jadi, bila sepeda motor tidak diambil selama dua tahun, dikalikan selama 730 hari.
Maka total untuk mengambil kendaraan itu, mencapai Rp 10.950.000 atau hampir Rp 11 juta.
Sementara jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.