Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Balekambang Solo untuk Indonesia
Yayasan Roemah Kahoeripan berasama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dialog “Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Balekambang Solo"
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Yayasan Roemah Kahoeripan berasama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar karya dan pengabdian dengan tema “Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Balekambang Solo untuk Indonesia,” pada Jumat 8 September 2023 bertempat di Omah Sinten Resto, Solo.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda, masyarakat dan instansi pemerintah dalam melestarikan kawasan cagar budaya di Indonesia khusus kota Surakarta.
Pemahaman hak dan kewajiban serta peranannya dalam implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 sebagai upaya pelestarian kawasan cagar budaya dan warisan budaya.
Roemah Kahoeripan bersama Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachimi., SH., MM Dekan Fakultas Hukum UNS, telah melakukan inventarisasi dan digitalisasi cagar budaya di Solo sejak 2016 silam yang dituangkan dalam bentuk Peta Jelajah Kota Pusaka.
“Karya bersama ini diharapkan menjadi bentuk pengawalan dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian kawasan cagar budaya Kota Surakarta selanjutnya menjadi contoh untuk kota–kota di seluruh Indonesia,” kata Ketua Yayasan Roemah Kahoeripan, Dewi Djukardi.
Keprihatianan para pelestari ini untuk melestarikan warisan budaya Indonesia khususnya Solo mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 10 dan, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 ayat 2 disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Dengan inventarisasi dan digitalisasi, diharapkan Pemerintah Daerah lebih memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang–undangan.
Pemahaman arti penting sejarah dan pelestarian kawasan cagar budaya bersama lingkungan hijau, biru dan coklat.
Temu pelestari kali ini menampilkan, pembuatan film dan dialog bersama Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachimi., SH., MM (Dekan Fakultas Hukum UNS), Prof. Dr. Lego Karjoko, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum UNS) , Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, SH, M.Hum. (Dosen Fakultas Hukun Univ Atma Jaya Yogyakarta), Ir. Widya Wijayanti, MPH., MURP (Pelestari kota tua Semarang, Pendiri Pasar Semawis Semarang), Dr. Sutamto M.Hum (Dosen Fakultas Ilmu Budaya – Prodi Sejarah) , Dr. Ir. Musyawaroh, MT. (Dosen Prodi Arsitektur FT UNS), Dr. Ir. Dewi Djukardi, SH., MH (Roemah Kahoeripan).
Karya bersama ini akan menjadi sosialisasi pelestarian dan diharapkan menjadi bentuk pengawalan dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian kawasan cagar budaya Kota Surakarta selanjutnya menjadi contoh untuk kota –kota diseluruh Indonesia .
Pengawalan Revitalisasi Taman Balekambang
Kota Solo memiliki banyak warisan budaya, baik yang sudah ditetapkan sebagai warisan Cagar Budaya, dan ada pula yang belum.
“Kawasan Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Sejarah adalah guru kehidupan kami, bukti nyata kekayaan dan hasanah budaya bangsa Indonesia sangat berguna bagi generasi mendatang,” kata Ketua Yayasan Roemah Kahoeripan, Dewi Djukardi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 10, Balekambang termasuk dalam kawasan cagar Budaya yang dimiliki Solo. Kini Balekambang tengah direvitalisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.