Diduga Halangi Penyelidikan, Oknum Polda Sumut Tantang Berkelahi Personel Polres Sergai
Ketika Bripka Zulkarnain hendak melakukan pemeriksaan, Aipda SFR kemudian tiba di lokasi.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEIRAMPAH- Anggota Polda Sumut Aipda SFR nyaris berkelahi dengan Bripka Zulkarnain Lubis, Jumat (8/9/2023).
Bripka Zulkarnain adalah anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai.
Baca juga: Polda Kepri Periksa Oknum Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Binomo
Aipda SFR kemudian menghalani Bripka Zulkarnain saat mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Pada kasus tersebut, pihak terlapor berinisial R.
Ketika Bripka Zulkarnain hendak melakukan pemeriksaan, Aipda SFR kemudian tiba di lokasi.
Aipda SFR kemudian menanyakan SK (Surat Keputusan) tanah Bupati Deliserdang tahun 1975 kepada Bripka Zulkarnain dan Ikhwan Khairul Fahmi, kuasa hukum dari pelapor bernama Mukhsin (71,) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin (pelapor).
Karena dianggap bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, Bripka Zulkarnain dan Ikhwan mengacuhkan Aipda SFR.
Diduga tidak senang, Aipda SFR lantas menghempaskan pentungannya, dan mengajak Bripka Zulkarnain berkelahi.
Insiden itu disaksikan perangkat desa dan kecamatan yang ada di lokasi.
Baca juga: Oknum Polisi dan Warga Ditangkap Karena Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah, Ini Motifnya
"Aipda SFR tidak sebagai pihak yang diundang untuk cek TKP atas objek sebidang tanah yang terletak di Dusun 1, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai," kata Ikhwan, MInggu (10/9/2023).
Karena merasa bukan sebagai pihak yang berkepentingan, Ikhwan pun tak mau menunjukkan SK Bupati Deliserdang yang diminta Aipda SFR.
"Aipda SFR ngotot minta agar kami menunjukkan SK tanah Bupati Deliserdang tahun 1975, padahal dia bukan orang yang diundang oleh pihak Polres Sergai, dan dia juga tidak ahli waris. Jadi karena dia tidak ada kepentingannya untuk melihat SK Bupati itu, ya enggak ku tunjukkan, makanya dia ngamuk di situ," ucapnya.
Karena tindakan arogan Aipda SFR, Ikhwan pun berencana melaporkan AIpda SFR ke Propam Mabes Polri.
Masih kata Ikhwan, bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin ini dilaporkan oleh kliennya Mukhsin karena objek tanah persawahan seluas 7034 M2.
Baca juga: Pemuda di Bengkulu Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Begini Kronologisnya