2 Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di Serang dan Cilegon Diamankan, Bawa Senpi Saat Beraksi
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kelima pelaku yang berasal dari Lampung dan sudah satu tahun menetap di Kabupaten Serang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Satreskrim Polres Serang meringkus lima orang dari
Dua anggota komplotan pencuri asal Provinsi Lampung yang terdiri dari WRP (26), AA (17), FC (24), FA (22) DA (33) serta warga Kabupaten Serang berinsial SW (50) diamankan Satresktim Polres Serang.
Kedua komplotan itu merupakan pencuri spesialis kendaraan roda dua yang sering beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, serta Cilegon.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kelima pelaku yang berasal dari Lampung dan sudah satu tahun menetap di Kabupaten Serang.
Dalam satu tahun tersebut kata Wiwin, mereka kerap melakukan aksi pencurian dengan menyasar korban yang sedang tidur atau lengah.
Baca juga: Warga Tangkap Basah 2 Pencuri Motor yang Tengah Beraksi di Klinik Kawasan Duren Sawit Jakarta Timur
"Mereka tidak saling mengenal, tapi memang berasal dari Lampung," katanya di Polres Serang, Selasa (12/9/2023).
Wiwin menjelaskan, pelaku diamankan di TKP berbeda.
Awalnya, polisi mengamankan WRP, AA, FC, di Kecamatan Kibin saat mengintai kendaraan yang hendak dicuri.
Setelah dikembangkan lanjut Wiwin, polisi mengamankan FA, DA, dan SW di Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
Kedua pelaku FA dan DA kerap beraksi menggunakan senjata api rakitan.
Mereka dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan pada petugas saat ditangkap.
"Dari para pelaku kita mengamankan 13 unit motor hasil curian dan senjata api berisi empat peluru da kunci T," katanya.
Wiwin menjelaskan, sepeda motor hasil curian tersebut pelaku jual dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
"Mereka melakukan pencurian kendaraan ketika ada pesanan dari pembeli," ujarnya.
Akibat perbuatannya empat pelaku dikenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara serta FA dan DA diancam pasal 363 KUHP dan pasal 1 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara atau hukuman mati.
"FA dan DA dijatuhi pasal 1 undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Kelompok Maling Asal Lampung Diamankan Polres Serang, Dua Pelaku Ditembak