Status Calon Pengantin di Kasus Kebakaran Kawasan Gunung Bromo, Polisi Koordinasi dengan Ahli Pidana
Saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur. Ia adalah manajer WO.
Editor: Willem Jonata
"Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," lanjut AKBP Wisnu.
Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu, nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.
"Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai," terangnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Apalagi penindakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah titik Indonesia merupakan atensi dan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
"Kasus karhutla ini merupakan atensi langsung dari bapak presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada," tandas AKBP Wisnu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Ungkap Kenapa Calon Pengantin Tak Jadi Tersangka Kebakaran di Kawasan Bromo: Sesuai SOP