Pria di Tasikmalaya Tega Buang Bayinya di Sungai, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian
Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian kurang dari dua jam setelah ditemukan oleh warga setempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang ayah tega membuang bayinya yang baru dilahirkan istri ke anak sungai di Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian kurang dari dua jam setelah ditemukan oleh warga setempat.
Pria berinisial DPP (18), warga Kampung Datarlimus, RT01/RW03, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi.
Ia membuang anak kandungnya sendiri ke sungai dengan dibungkus sarung bantal serta plastik.
“Tersangka ini telah membuang bayinya di sekitaran anak sungai kurang lebih 1 jam setelah kelahirannya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah tersangka,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com, Rabu (13/9/2023).
DPP mengaku merasa malu karena kelahiran anaknya tersebut.
Baca juga: Diduga Rem Blong, 3 Siswa SMP di Tasikmalaya Masuk Jurang, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa
“Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan itu merasa malu karena baru nikah kurang lebih 3 bulan tapi istrinya sudah melahirkan anak,” lengkap Suhardi.
“Tapi, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi,” lanjutnya.
Suhardi menuturkan, persalinan istri tersangka itu dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
“Saat ini kondisi istrinya masih dalam pemulihan dan sementara ini statusnya sebagai saksi, tapi sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap istrinya tersebut,” lengkapnya.
Polisi telah mengamankan dua buah kantong plastik berwarna putih serta satu buah sarung bantal dengan kain untuk bayi.
Saat ini, kondisi bayi lebih baik dari kondisi sebelumnya, yang diketahui, pada saat ditemukan, tubuh bayi tampak membiru dengan ari-ari yang masih menempel.
“Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.