Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Penjelasan Polisi Soal Calon Pengantin Masih Berstatus Saksi di Kasus Kebakaran Bromo

"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi.Sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik."

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memastikan penegakan hukum pada kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan. 

Seorang warga Lumajang berinisial AWEW (41) yang bertindak sebagai manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) dan melakukan sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan sebuah korek kompor merah merupakan benda miliknya.

Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.

Tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan. 

Sedangkan, lima orang lainnya telah menjalani serangkaian penyelidikan.

Lima orang tersebut telah dipulangkan.

Berita Rekomendasi

Namun, mereka dikenai sanksi wajib lapor. 

Lima orang tersebut adalah pengantin pria, HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Lalu, kru foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kemudian juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. 

"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi."

"Sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik."

"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, dalam keterangan tertulis yang dilansir Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (12/9/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas