Berduaan di Dalam Mobil, PNS dan Honorer di Kabupaten Nagan Raya Aceh Dituntut 10 Kali Cambuk
Kedua terdakwa pada sidang pembelaan meminta hukuman ringan serta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Seorang pria PNS berinisial J dan wanita profesi honorer berisial Z di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dituntut 10 kali hukuman cambuk.
Jaksa penuntut umum Kejari Nagan Raya menilai keduanya bersalah melakukan tindak pidana/jarimah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah dengan sengaja melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua penuntut Umum yang melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Baca juga: Kepergok Berduaan dalam Kamar Tidur, Sejoli di Banda Aceh Dihukum Cambuk 25 Kali
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa J dan Z dengan Uqubat Ta'zir berupa cambuk masing-masing sebanyak 10 kali setelah dipotong masa penahanan," kata JPU dikutip dari Serambinews, Kamis (14/9/2023).
Terkait tuntutan JPU, kedua terdakwa pada sidang pembelaan meminta hukuman ringan serta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Setelah proses sidang di MS Suka Makmue, kedua terdakwa kembali ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Muib SH MHLI melalui Kasi Pidum Achmad Buchori SH dikonfirmasi Rabu mengakui bahwa kasus tersebut masih dalam proses sidang dan dijadwalkan pada 27 September 2023 sidang vonis.
J dan Z bekerja di Pemkab Nagan Raya. Mereka ditangkap sedang berduaan dalam mobil pada malam hari.
Ditangkap saat berduaan
Diberitakan sebelumnya, J dan Z ditangkap sedang berduaan dalam sebuah mobil di dalam perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Pemkab Nagan Raya pada malam hari.
Penangakapan dilakukan oleh suami Z yang curiga terhadap istrinya serta mengajak aparat desa serta turut melaporkan ke Satpol PP dan WH Nagan Raya.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Aceh yang Cabuli 5 Santri Terancam Hukuman Cambuk Maksimal 200 Kali
Belakang terungkap pria J adalah PNS pada sebuah dinas di Pemkab Nagan Raya, sedangkan wanita Z adalah honorer.
Namun keduanya bekerja di instansi berbeda serta keduanya juga sudah memiliki pasangan masing-masing.
Setelah ditangkap keduanya digelandang ke Kantor WH guna diproses sesuai hukum berlaku serta ditahan dan berujung ke MS Suka Makmue guna diadili.(*)
Penulis: Rizwan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Vonis Kasus PNS dan Honorer Nagan Raya Berduaan dalam Mobil, JPU Tuntut 10 Kali Cambuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.