Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Maluku Tenggara Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa: Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak

Inilah kabar terbaru soal Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun yang dilaporkan ke polisi soal kasus rudapaksa terhadap perempuan berinisial TA.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bupati Maluku Tenggara Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa: Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak
Kolase Tribunnews.com
Sosok Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang Dilaporkan Polisi terkait Kasus Dugaan Rudapaksa - Inilah kabar terbaru soal Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun yang dilaporkan ke polisi soal kasus rudapaksa terhadap perempuan berinisial TA. 

Mengutip TribunAmbon.com, modus seperti itu sangat dikenali.

Bahkan, dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Baca juga: Oknum Kepala Desa di Konawe Selatan Diamankan Setelah Dilaporkan Rudapaksa IRT

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun saat menjalankan tugasnya.
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun saat menjalankan tugasnya. (TribunAmbon.com/Pemkab Malra)

Pelapor Menarik Laporan

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).

Berita Rekomendasi

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

Mengutip TribunAmbon.com, kini pihak kepolisian tak mengetahui di mana keberadaan keluarga dan korban.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.

Kata Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak kasus ini bisa diusut tuntas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas