Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Mayat Wanita dalam Septic Tank di Cilacap: Dirudapaksa-Dibunuh Tetangga, Ini Tampang Pelaku

Berikut fakta-fakta mayat wanita dalam septic tank di Cilacap. Ternyata dibunuh dan dirudapaksa tetangga. Berikut tampang pelaku saat diamankan polisi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Mayat Wanita dalam Septic Tank di Cilacap: Dirudapaksa-Dibunuh Tetangga, Ini Tampang Pelaku
Kolase Tribunnews.com
Berikut fakta-fakta mayat wanita dalam septic tank di Cilacap. Ternyata dibunuh dan dirudapaksa tetangga. Berikut tampang pelaku saat diamankan polisi. 

Pelaku ditangkap saat kabur ke wilayah Banyumas pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa korban.

Pada Minggu (10/9/2023), pelaku hendak melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Aksinya itu dipergoki IM hingga membuat panik Harun. Pelaku selanjutnya menganiaya korban hingga tak berdaya.

Bejatnya, Harun sempat merudapaksa korban di lokasi kejadian.

"Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank," urai Fannky.

Baca juga: Mayat Wanita Lajang asal Cilacap Ditemukan dalam Septic Tank, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

Tampang Harun

Tersangka AS saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (14/9/2023).
Tersangka AS saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (14/9/2023). (FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Harun yang berhasil ditangkap polisi turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap.

Berita Rekomendasi

Ia dibawa dengan penjangan ketat sejumlah anggota kepolisian.

Harun tampak tertunduk dan sudah mengenakan kaos tahanan bernomor 21.

Kini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Harun dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang.

Dirinya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Pinky Anggraeni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas