Puluhan Orang Jadi Tersangka Kasus Ricuh saat Demo di Depan Kantor BP Batam Senin Lalu
Inilah kabar terbaru soal kericuhan yang terjadi saat demo Rempang di depan kantor BP Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023) lalu
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas kasus ricuh saat aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023) lalu.
Sebelumnya, ada 28 orang diamankan saat aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam yang berakhir ricuh.
Dari 28 orang tersebut, 26 diantaranya ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"26 tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang," ujar AKP Tigor, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunBatam.id.
Ia mengatakan, 26 orang tersebut merupakan pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan insfrastruktur kantor BP Batam.
Baca juga: 200 Warga yang Ditemui dalam Sosialisasi dan Verifikasi Tim BP Batam, 70 Persen Setuju Direlokasi
Sebanyak lima orang tersangka juga positif narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Sedangkan dua orang lainnya dibebaskan karena tak cukup bukti.
Meski telah dibebaskan, dua orang tersebut harus menjalani wajib lapor, serta apabila nantinya ada saksi atau bukti berupa video yang mengindikasikan keduanya bersalah, maka proses hukum akan dilanjutkan.
8 Orang Jadi Tersangka di Polda Kepri
Di sisi lain, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus ricuh demo di depan kantor BP Batam.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyat.
Ia menambahkan, saat unjuk rasa di Kantor BP Batam, ada sebanyak 43 orang yang diamankan oleh Polda dan Polres.
Namun, setelah pemeriksaan, sembilan di antaranya dipulangkan karena tak cukup bukti untuk menjadi tersangka.
"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.