2 Kurir Bawa Sabu 30 Kg dari Medan ke Tangerang, Diduga Pesanan Napi dan Diupah Rp 12 Juta
Dua pria asal Aceh jadi kurir narkoba yang antarkan 30 kg sabu. Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni hingga diberi upah Rp12 juta
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Lampung mengamankan dua pria asal Aceh yang menjadi kurir narkoba.
Pria berninisial Mn dan Ms tersebut ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Mereka menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di dinding mobil.
"Dua kurir tersebut sengaja menyimpan barang haram tersebut di bagian dinding mobil, sehingga tidak kelihatan," kata Dirtresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya.
Mengutip Tribunbandarlampung.com, Mn dan Ms ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Ia menambahkan, kedua pria tersebut membawa sabu titipan dari orang yang berada di Medan.
Baca juga: Caleg PDIP di Jambi Positif Narkoba, Diamankan Polisi setelah Tes Urine
"Pelaku diberi kendaraan dan barang tersebut dari orang yang berada di Medan yang beralamat di Jalan A Hanif atau dekat Pasar Pajak Ikan Cemara Lama, Sumatera Utara, dari seseorang yang juga tidak kenal keduanya," beber Erlin.
Diduga Libatkan Jaringan Internasional
Erlin menambahkan, narkoba tersebut memang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Namun, barangnya bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari luar negeri.
"Jadi yang jelas, barang ini dari luar negeri yang merupakan jaringan internasional," kata Erlin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Ia menambahkan, narkoba tersebut akan dikirimkan ke Jakarta dan Tangerang.
"Karena dari pengakuan kurir tersebut, mereka diperintah oleh seseorang dengan sapaan abang di Medan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta dan Tangerang," jelas Erlin.
Baca juga: Kendalikan dari Luar Negeri Fredy Pratama Punya Distributor Narkoba di Wilayah Timur-Barat Indonesia
Diduga Pesanan Napi di Tangerang
Mengutip TribunBandarlampung.com, Erlin menduga, narkoba tersebut merupakan pesanan dari dalam penjara.
"Kami menduga yang memesan barang ini ada di dalam penjara, dan segera kami ungkap," tuturnya.