Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Mayat dalam Septic Tank di Cilacap, Pelaku Sedekahkan Harta Korban: Biar Arwah Tenang

Setelah merudapaksa, membunuh dan membuang mayat wanita tunawicara ke septic tank, pria di Cilacap ini menyedekahkan harta korban.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
zoom-in Fakta Baru Mayat dalam Septic Tank di Cilacap, Pelaku Sedekahkan Harta Korban: Biar Arwah Tenang
Kolase Tribunnews.com
AS, pria di Cilacap rudapaksa dan bunuh tetangganya, lalu buang jasad korban ke septic tank. Pelaku kemudian menjual perhiasan korban dan sebagian uangnya disedekahkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus penemuan jasad wanita tunawicara, IM (33), di septic tank rumahnya, Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.

Jasad IM ditemukan tanpa busana di dalam septic tank, Rabu (13/9/2023).

Ia dianiaya, dirudapaksa, dibunuh, dan dibuang ke dalam septic tank oleh AS (31).

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai juru parkir, yang juga merupakan tetangga korban.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan di Septic Tank, Bermula dari Pencurian

Baca juga: Kronologi Pria di Cilacap Setubuhi dan Bunuh Tetangga Lalu Jasadnya Dibuang ke Septic Tank

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menyebut pelaku sempat menggasak harta benda milik wanita malang tersebut.

Di antaranya satu buah ponsel, uang tunai Rp 250 juta dan perhiasan berupa kalung dan gelang.

Sebagian uang hasil perampokan tersebut lantas disedekahkan pelaku kepada pengemis dan untuk mengisi kotak masjid.

BERITA REKOMENDASI

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menyedekahkan sebagian harta korban agar arwahnya tenang.

"Pengakuannya sekitar Rp 500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid. Sisanya dipakai untuk kabur," ucap Guntar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

"Katanya biar arwahnya tenang."

Kronologi Pembunuhan

Septic tank tempat ditemukannya jasad perempuan berinisial IM (33) warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Rabu (13/9/2023) dini hari.
Septic tank tempat ditemukannya jasad perempuan berinisial IM (33) warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Rabu (13/9/2023) dini hari. (TribunJateng.com/Istimewa)

Baca juga: Fakta Mayat Wanita dalam Septic Tank di Cilacap: Dirudapaksa-Dibunuh Tetangga, Ini Tampang Pelaku

Aksi pembunuhan itu berlangsung pada Minggu (10/9/2023) lalu.


Mulanya, AS berniat melakukan perampokan di rumah korban.

Namun saat melancarkan aksinya, AS terpergok.

Karena panik, AS akhirnya membekap mulut korban dan menganiayanya hingga tak sadarkan diri.

"Saat membuka lemari, korban kaget dan terbangun, tersangka juga sama-sama kaget, kemudian terjadi penganiayaan," jelas Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.

Melihat korban tak berdaya, pelaku justru merudapaksanya.

Saat rudapaksa berlangsung, korban sempat sadarkan diri dan kembali dianiaya AS.

Selain memukuli, AS juga membacok dahi korban menggunakan golok hingga tewas.

Keesokan harinya, Senin (11/9/2023) dini hari, pelaku kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengecek kondisi korban.

Ia lantas membuang jasad itu ke dalam septic tank rumah korban.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuat di Septic Tank, Panik saat Lakukan Pencurian

Detik-detik Penemuan Mayat

Mengutip dari TribunJateng.com, jasad korban pertama kali ditemukan oleh para tetangga yang menaruh curiga.

Warga bernama Rubangi mengaku sempat dihubungi kakak korban yang kebingungan mencari keberadaan adiknya.

Saat Rubangi mendatangi rumah korban, Rubangi justru mendapati bercak darah yang mengarah ke septic tank, yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah jasad korban ditemukan, polisi mulai bertindak hingga menangkap AS pada Kamis (14/9/2023) dini hari.

AS ditangkap dalam kondisi mabuk obat-obatan di Alun-alun Banyumas.

"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas," ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pl Frankky Ani Sugiharto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (15/9/2023).

"Jadi tersangka itu sempat kabur."

Menurut Fankky, AS ditangkap saat tengah melarikan diri.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunJateng.com/Pinky Setyo Anggraeni) (Kompas.com/Maya Citra Rosa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas