Wanita 21 Tahun Tega Bunuh Bayinya di Balikpapan, Sembunyikan Mayat Korban dalam Lemari
Seorang ibu muda di Balikpapan ditangkap setelah membunuh bayinya yang baru lahir. Berikut kronologi kasusnya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Balikpapan - Seorang ibu muda berinisial KH, berusia 21 tahun, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan pembunuhan terhadap bayinya yang baru dilahirkan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Agustus 2024, ketika KH melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan medis dan menyembunyikan jasadnya di dalam baskom yang diletakkan di dalam lemari.
Kejadian ini terungkap setelah KH mengalami pendarahan.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang membawa KH ke rumah sakit.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut meninggal akibat memar dan mati lemas.
Baca juga: Detik-detik Bayi Perempuan Ditemukan di Atap Rumah Warga Surabaya, Sepasang Kekasih jadi Tersangka
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 78 saksi, termasuk keluarga, tetangga, dan rekan kerja KH.
“Sebagian besar saksi yang kami periksa merupakan tetangga yang mengetahui kejadian. Mereka memberikan keterangan penting mengenai kejadian sebelum dan sesudah peristiwa tersebut,” ujar Ipda Futuhatul, Rabu (6/11/2024).
Ayah bayi diburu polisi
Saksi-saksi tersebut memberikan informasi mengenai bercak darah yang ditemukan di rumah KH dan proses pengantaran KH ke rumah sakit, di mana jasad bayi ditemukan.
“Bayi tersebut sudah dikuburkan kembali setelah dilakukan otopsi dan prosesnya sudah selesai,” tambahnya.
KH mengaku malu dan takut kehamilannya diketahui, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR.
Polisi kini tengah menyelidiki keterlibatan MR, yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.
Baca juga: Kasus Penemuan Bayi di Tanah Kosong Pondok Aren Tangerang, Polisi Amankan Dua Tersangka
KH mengenal MR selama sekitar tiga bulan dan terakhir berkomunikasi dengan pria tersebut pada akhir 2023 hingga awal 2024.
KH kini diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian berusaha mengungkap lebih lanjut mengenai latar belakang MR serta keterkaitannya dengan kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bayi Diduga Dihabisi Ibunya di Balikpapan Dimakamkan Usai Otopsi, Polisi Dalami Keterangan Saksi
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.