Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kades Sulsel Aniaya Pria 53 Tahun, Motif Tagih Utang hingga Pernah Dipenjara

Berikut ini fakta-fakta kades di Pinrang yang aniaya pria di rumah sakit karena utang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Kades Sulsel Aniaya Pria 53 Tahun, Motif Tagih Utang hingga Pernah Dipenjara
Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Berikut ini fakta-fakta kades di Pinrang yang aniaya pria di rumah sakit karena utang 

Ternyata, SM pernah dipenjara sebelumnya pada Juli 2022 dengan kasus penganiayaan.

Ia menganiaya anak di bawah umur yang berusia 12 tahun dan ibu dari anak tersebut.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan, SM pun sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.

"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Kalau tidak salah dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).

Tak berkaca dari kasus sebelumnya, SM justru mengulangi perbuatannya.

Kini SM dan dua rekannya disangkakan pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Iptu Akhmad, Rabu (13/9/2023).

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Timur.com, Nining Angraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas