Fakta Kades Sulsel Aniaya Pria 53 Tahun, Motif Tagih Utang hingga Pernah Dipenjara
Berikut ini fakta-fakta kades di Pinrang yang aniaya pria di rumah sakit karena utang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
Ternyata, SM pernah dipenjara sebelumnya pada Juli 2022 dengan kasus penganiayaan.
Ia menganiaya anak di bawah umur yang berusia 12 tahun dan ibu dari anak tersebut.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan, SM pun sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.
"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Kalau tidak salah dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).
Tak berkaca dari kasus sebelumnya, SM justru mengulangi perbuatannya.
Kini SM dan dua rekannya disangkakan pasal 170 KUHP.
"Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Iptu Akhmad, Rabu (13/9/2023).
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Timur.com, Nining Angraeni)