Komnas HAM Sebut Penyelesaian Konflik Lahan Rempang Harusnya Persuasif, Tak Perlu Kekerasan
Komnas HAM mengatakan ratusan personel kepolisian tidak perlu turun tangan menyelesaikan permasalahan tanah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyelesaian konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri) seharusnya menggunakan cara-cara persuasif, alih-alih menggunakan kekerasan.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, ratusan personel kepolisian tidak perlu turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tanah.
Baca juga: Panglima TNI Kirim Personel dan Peralatan Kendalikan Huru Hara di Pulau Rempang
Karena, baginya, permasalahan tanah bukan kriminalitas.
"Kalau kaitannya dengan tanah seharusnya memang polisi enggak usah masuk, itu urusannya secara perdata bisa dibicarakan secara administratif, enggak ada kriminal di situ," kata Saurlin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).
"Orang mempertahankan tanah. Polisi enggak perlu aktif, jadi enggak usah bawa senjata. Polisi di situ perlu memperhatikan posisinya," sambungnya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian itu berpendapat bahwa pengerahan ratusan aparat jelas berlebihan.
Menurut Saurlin, pengerahan itu hanya akan menambah eskalasi konflik di Rempang.
"Kita tentu tidak menginginkan adanya eskalasi, pengerahan aparat pasti menimbulkan eskalasi. Dideskalasi saja, aparat ndak perlu terlalu banyak di sana, karena masyarakat posisinya pasif semuanya, tidak aktif," ujarnya.
Baca juga: Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Pulau Rempang hingga Kejadian di Papua
Saurlin menilai pendekatan dialog lebih baik ketimbang mengerahkan aparat.
Apa lagi, katanya, ini menyangkut urusan konflik lahan.
"Jadi saya kira lebih bagus seperti apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dialogis itu bisa menyelesaikan konflik tanah, enggak ada yang enggak bisa selesai," kata Saurlin.
Untuk diketahui, konflik yang terjadi di Pulau Rempang dan Galang bermula dari adanya rencana relokasi warga demi mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan PT Makmur Elok Graha (MEG) itu ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Baca juga: Komnas HAM Terjunkan Tim Investigasi Usut Konflik Lahan Rempang Eco-City
Dengan begitu, warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru tersebut harus direlokasi ke lahan yang sudah disiapkan.
Jumlah warga tersebut diperkirakan antara 7 ribu sampai 10 ribu jiwa.
Namun, warga menolak rencana tersebut.
Akibatnya terjadi bentrok antara aparat gabungan dengan warga pada 7 September.
Sebab aparat gabungan memasuki wilayah perkampungan warga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.