Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara WO Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Bakal Polisikan Petugas TNBTS, ini Alasannya 

Kubu Wedding Organizer yang menyebabkan kebakaran di bukit Telettuies Bromo bakal mempolisikan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengacara WO Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Bakal Polisikan Petugas TNBTS, ini Alasannya 
Twitter @calllmetod/Dok. BPDB Kabupaten Malang
Kondisi terkini padang savana Gunung Bromo yang terbakar akibat flare prewedding, Minggu (10/9/2023). Api meluas hingga wilayah Bukit Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan kawasan Nongjajar, Kabupaten Pasuruan hingga memunculkan tornado api. Kubu Wedding Organizer yang menyebabkan kebakaran di bukit Telettuies Bromo bakal mempolisikan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kubu Wedding Organizer yang menyebabkan kebakaran di bukit Teletubbies Bromo bakal mempolisikan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Langkah hukum ini dibenarkan oleh Mustadji, kuasa hukum tersangka manajer wedding organizer (WO) dan lima saksi kebakaran taman nasional itu.

Mustadji yang ditunjuk oleh tersangka untuk menjadi kuasa hukumnya berencana melaporkan petugas TNBTS pada Senin (18/9/2023) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji, Jumat (15/9/2023) saat dikonfirmasi Kompas.com.

Mustadji menyebut, petugas terkesan melakukan pembiaran dan hanya mengambil uang karcis saja.

Ia menambahkan, petugas tidak pernah mengontrol dan mengecek bawaan wisatawan.

Menurut Mustadji, sebelum kejadian tidak ada pemeriksaan, bahkan semua wisatawan tidak pernah diberi pengamanan yang maksimal, seperti pemeriksaan barang bawaan.

Berita Rekomendasi

“Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu. Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” terang Mustadji.

Baca juga: Calon Pengantin Datang ke Balai Desa Ngadisari, Minta Maaf Atas Kebakaran di Bromo

Terkait adanya kabar bahwa pihak wedding organizer membiarkan api terus menjalar saat kejadian, Mustadji menampik hal itu.

“Itu tidak benar, kabar itu dibuat-buat. Yang jelas klien kami sudah mulai berupaya memadamkan saat itu menggunakan semua air persediaan yang ada di mobil.

Jadi sudah dilakukan upaya pemadaman.

Api sulit dipadamkan karena banyak rumput yang kering,” imbuh Mustadji.

Saat itu pun, tambah Mustadji, kliennya juga menunggu petugas datang dan tidak lari.

“Jadi waktu kejadian, mereka membawa lima flare, empat sudah dinyalakan dan yang satu tidak menyala lalu meletup. Kejadian di luar dugaan,” tutup Mustadji.

Tornado api muncul di tengah menggilanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Minggu (10/9/2023).
Tornado api muncul di tengah menggilanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Minggu (10/9/2023). (Dok. BPBD Kabupaten Malang via KOMPAS.com)

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengacara WO Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Laporkan Balik Petugas TNBTS ke Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas