Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Mahasiswa di Lubuklinggau Berhasil Diringkus, Kini Terancam Pasal berlapis

Inilah kabar terbaru soal pembunuhan mahasiswa bernama Frengki Saputra di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pembunuh Mahasiswa di Lubuklinggau Berhasil Diringkus, Kini Terancam Pasal berlapis
TRIBUNWOW.COM
Inilah kabar terbaru soal pembunuhan mahasiswa bernama Frengki Saputra di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pembunuhan mahasiswa bernama Frengki Saputra di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Diketahui, jasad mahasiswa bernama Frengki Saputra ditemukan di kontrakannya di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat (8/9/2023) lalu.

Jasad Frengki tersebut ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.

Pria yang juga mahasiswa tersebut ditemukan dengan luka tusuk di dada dan leher.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di Palembang, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Dibunuh di Kontrakannya, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Ia bernama Dede Nurkholik alias D, teman dari korban.

Berita Rekomendasi

Dede pun terancam hukuman mati atas apa yang ia perbuat.

Hal ini disampaikan Waka Polres Lubuklinggau Asep Supriadi didampingi Kasat reskrim AKP Robi Sugara saat menyampaikan pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/9/2023).

Asep mengungkapkan pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Dalam pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujarnya.

Kemudian pada pasal 338 isinya menyebutkan barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain terancam hukuman mati atau seumur hidup selama waktu tertentu.

Kemudian dalam pasal 365 juga disebutkan barang siapa menghilangkan nyawa dengan kekerasan sampai meninggal dunia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Jadi pelaku terancam pasal berlapis sekaligus," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas