Warga Srandakan Bantul Gunakan Uang Hasil Jualan Motor Curian untuk Kecani PSK dan Bayar Kos
Dua korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motor kepada polisi sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Neti Istimewa Rukmana
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pria berinisial TR (26), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menjadi tersangka pencuri sepeda motor di dua tempat yakni Kapanewon Sewon dan Kapanewon Bantul.
Uang hasil jual motor curian digunakan untuk berkencan dengan Pekerja Seks Komersial atau Open Booking Out (BO).
"Dua motor berhasil dijual pelaku dengan total keuntungan Rp5 juta dan digunakan untuk Open BO, membayar kos dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya saat menghadiri konferensi pers Tindak Pidana Pencurian di Lobby Polres Bantul, Senin (18/9/2023).
Iptu Bayu menyebut aksi pencurian sepeda motor oleh TR, pertama kali dilakukan di Kapanewon Sewon pada Selasa (18/7/2023).
Saat itu, kendaraan sepeda motor milik korban bernama Avi Yuliono (29) sedang terparkir kendaraannya di teras rumahnya dengan kondisi kunci motor tertancap di kontak motor dan ditinggal sedangkan, untuk aksi pencurian kedua dilakukan di Kapanewon Bantul pada Jumat (1/9/2023).
Baca juga: IRT di Sumedang Maling Motor di Warkop saat Siang Hari, Ternyata Residivis
Saat itu kendaraan sepeda motor milik korban bernama Widada (61) sedang terparkir di depan teras rumahnya dengan kondisi kunci motor tertancap di kontak motor dan ditinggal juga.
Dua korban itu sempat melaporkan kejadian pencurian sepeda motor kepada polisi sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya pelaku TR berhasil diamankan oleh warga dan piket jaga sabhara BRI.
"Pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB, ada takmir musala Al-Hadi di Padukuhan Gandekan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, yang mengingat wajah pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Kemudian, takmir itu meminta tolong kepada piket jaga Sabhara BRI sedang bertugas," urai Iptu Bayu.
Disampaikannya, jarak lokasi musala Al-Hadi dengan BRI tersebut cukup dekat dan terdapat petugas keamanan yang siap membantu mengamankan kondisi di sana sehingga, takmir masjid tersebut mendatangi Sabhara BRI.
"Setelah menerima kabar itu, petugas piket jaga Sabhara BRI itu langsung datang dan mengamankan TR.
Dari hasil interogasi awal, TR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor," beber Iptu Bayu.
Setelah itu, pelaku TR dilaporkan ke Polsek terdekat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya, pelaku TR mengakui bahwa telah melakukan pencurian dua kali di lokasi yang berbeda.
"Atas kejadian tersebut, pelaku TR akan disangkakan Pasal 362 Tentang Pencurian berupa hukuman dengan pidana penjara selama maksimal lima tahun penjara," tandas Iptu Bayu. (Nei)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Laki-laki Asal Bantul Nekat Curi Sepeda Motor Untuk Open BO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.