Dokter Gadungan Susanto Ternyata Pernah Dikeluarkan dari Sekolah Saat SMA Karena Palsukan Rapor
Saat menjadi siswa SMA, Susanto pernah dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapornya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Dokter gadungan Susanto ternyata sejak usia muda sudah pernah melakukan penipuan.
Saat menjadi siswa SMA, Susanto pernah dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapornya.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa, Simak Lagi Sederet Kejahatannya
Diketahui, Susanto adalah dokter gadungan yang dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.
Wakil kepala sekolah SMAN 1 Magelang, M Rofiq Muttaqin menjelaskan, Susanto pernah bersekolah di SMAN 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tahun 1996.
Saat kelas XI, kata Rofiq, Susanto dikeluarkan dari sekolah pada tahun 1998.
Hal itu lantaran Susanto memalsukan rapor miliknya.
"Betul pernah sekolah di SMAN 1 Mertoyudan, tapi waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata M Rofiq Muttaqin, dikutip dari Kompas.com.
Kendati begitu, Rofiq mengaku tidak mengetahui secara pasti semester berapa Susanto dikeluarkan.
Sebab, ia baru bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada awal 2023 lalu.
Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.
Baca juga: Takut Bertemu Dokter Gadungan? Masyarakat Bisa Akses Dua Website Ini untuk Memastikan
"Tapi, tepatnya saya tidak tahu di cawu berapa, karena saya belum masuk sebagai staf pengajar," kata Rofiq.
Di bagian lain, terungkap dalih Susanto menjadi dokter gadungan.
Susanto beralasan tuntutan ekonomi yang membuatnya terpaksa menjadi dokter gadungan.
"Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.
Susanto yang menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini, memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman ringan.
Usai menangis Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.
Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.
Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Baca juga: Sepak Terjang Dokter Gadungan Dimulai Tahun 2006, Ketahuan Grogi Saat Operasi dan Dibui 20 Bulan
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.
Jaksa Penuntut Umum Ugik Sulistyo memastikan dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu melanggar Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Susanto pun dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.
Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja.
Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.
Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.
Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja kedok Santoso terbongkar.
Baca juga: Dokter Gadungan Curi Ijazah untuk Praktik, IDI Surabaya Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin
Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra Sunardjo tidak banyak berkomentar.
Dia hanya menyebut PT PHC yang membawahi Rumah Sakit PHC menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pada prinsipnya Manajemen PT PHC menghormati dan sepenuhnya mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang memeriksa dan memutus perkara ini", katanya dalam pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/9/2023) sore.
Dalam kasus penipuan yang diduga dilakukan Susanto, PT PHC adalah pihak pelapor yang mengaku mengalami kerugian Rp 262 juta.
Jumlah kerugian materi tersebut dari jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Susanto selama 35 bulan terakhir.
Penulis: Arum Puspita
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TERUNGKAP Masa Lalu Susanto Dokter Gadungan, Pernah Dikeluarkan saat SMA Gara-gara Rapor