Pria di OKI Terancam 10 Penjara dan Denda 10 Miliar karena Buka Lahan dengan Cara Dibakar
aksi pembakaran lahan dengan menggunakan korek api dilakukan pelaku pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama bernama Hayati (65) warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diringkus polisi karena bakar lahan untuk tanam pisang.
Pria warga Desa Air Hitam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI tersebut membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga bisa menyebabkan kebakaran hutan.
Hal tersebut dikonfirmasi Kanit Pidsus Polres OKI, Iptu M Wahyudi.
"Benar, pelaku kita amankan karena membuka lahan miliknya dengan cara membakar untuk bertanam pisang," ungkapnya.
Dijelaskan Wahyudi, aksi pembakaran lahan dengan menggunakan korek api dilakukan pelaku pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
"Saat itu ada anggota Polsek Jejawi tengah melakukan patroli dan melihat ada warga yang melakukan pemadaman api di lahan milik warga," ujarnya.
Baca juga: Pemkab OKI Keluarkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Mendapati hal tersebut, petugas berjibaku bersama warga untuk memadamkan api.
Total sekitar 0,5 hektar semak belukar hangus.
"Setelah api padam, barulah anggota kami menanyakan kepada warga, apa penyebab lahan tersebut terbakar. Ternyata lahan itu dibakar pelaku Hayati dengan menggunakan korek api gas," terang Wahyudi.
Berdasarkan keterangan dari warga, maka anggota segera mendatangi terduga pelaku dan menginterogasi.
Benar saja, pria paruh baya itu mengakui perbuatan di area lahan miliknya.
Ia mengumpulkan ranting kayu dan rumput tebasan yang telah dibersihkan.
"Nah, rupanya ranting kayu dan tebasan rumput sebelumnya sudah dikumpul dan ditumpuk oleh pelaku. Lalu Sabtu kemarin dibakarnya dengan korek," katanya.
Lalu api yang membakar ranting kayu dan rumput menyebar di areal lahan karena hembusan angin.
Sehingga api membesar dan tidak bisa dipadamkan dan pelaku sempat memadamkan dengan dua botol air minum.
"Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan," sebut dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda antara Rp 4 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bakar Lahan Untuk Tanam Pisang, Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara