Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria di OKI Terancam 10 Penjara dan Denda 10 Miliar karena Buka Lahan dengan Cara Dibakar

aksi pembakaran lahan dengan menggunakan korek api dilakukan pelaku pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pria di OKI Terancam 10 Penjara dan Denda 10 Miliar karena Buka Lahan dengan Cara Dibakar
IST
Ilustrasi - aksi pembakaran lahan dengan menggunakan korek api dilakukan pelaku pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB. 

"Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan," sebut dia.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda antara Rp 4 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bakar Lahan Untuk Tanam Pisang, Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas