Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Perempuan dan Pasangannya Digerebek saat Lakukan Aborsi, Pemilik Klinik Ikut Diringkus

Sepasang kekasih yang baru saja melakukan aborsi di klinik ilegal diamankan bersama dua pemilik dan bidan klinik

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Seorang Perempuan dan Pasangannya Digerebek saat Lakukan Aborsi, Pemilik Klinik Ikut Diringkus
TRIBUN BATAM
Ilustrasi aborsi - Sepasang kekasih yang baru saja melakukan aborsi di klinik ilegal diamankan bersama dua pemilik dan bidan klinik 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan muda di Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara digerebek saat melakukan aborsi di sebuah klinik.

Perempuan inisial FP tersebut digerebek saat sedang ditemani oleh kekasihnya AS.

FP ditemukan dalam kondisi lemas setelah melakukan aborsi di klinik ilegal milik LS dan JM.

Bayi yang sempat dikandung FP sempat dikeluarkan paksa dari rahimnya oleh LS yang merupakan bidan.

Polisi yang mengetahui hal itu sempat membawa korban dan bayinya ke rumah sakit.

Nahas, bayi tersebut meninggal dunia dan langsung dikebumikan.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 17 Tahun di Pontianak, Dirudapaksa Tenaga Pendidik Sampai Hamil Lalu Dipaksa Aborsi

"Pengguguran dilakukan di klinik tersebut dengan cara menyuntikkan pasiennya sebanyak dua kali. Saat itu FP sempat kita larikan ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).

Berita Rekomendasi

Zikri mengatakan, saat FP melakukan aborsi, usia kandungannya sudah tujuh bulan.

Namun nahas, karena terpapar zat kimia dan digugurkan paksa, bayi tak berdosa itu meninggal dunia.

Patok Tarif Rp 4 Juta

Selain mengamankan pasangan kekasih yang baru saja aborsi, polisi juga mengamankan ibu dan anak berinisial JM dan LS.

JM adalah pemilik klinik aborsi itu.

Sejak beroperasi tahun 2020 lalu, JM dibantu oleh sang anak mengaborsi para perempuan yang kebanyakan hamil di luar nikah.

"Izin praktiknya tidak ada. Sudah kami cek," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).

Zikri mengatakan, dalam menjalankan aksinya, klinik aborsi ini mematok tarif mulau Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

Tarif tersebut sesuai dengan usia kehamilan.

Semakin tinggi usia kehamilan, maka semakin mahal tarifnya.

Sebab, risikonya akan semakin tinggi, jika usia kehamilan makin besar.

Dari penuturan Zikri, saat anggotanya menggerebek klinik aborsi tersebut, wanita berinisial FP yang baru saja aborsi tampak lemas tak berdaya.

Kondisi FP cukup memprihatinkan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan khusus.

Dari hasil pemeriksaan, semua bayi yang diaborsi itu ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku.

Namun, belum jelas dimana lokasi penguburan bayi-bayi tak berdosa tersebut.

Sampai saat ini, polisi belum berencana melakukan penggalian di sekitar rumah tersangka, yang dijadikan klinik aborsi itu.

"Sebahagian bayi yang diaborsi ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku," kata Zikir.

Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55,56 Undang-undang nomor 35 tahun 20214 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mencari lokasi pasti klinik aborsi tersebut, guna meminta keterangan warga sekitar.

Dinkes Baru Tahu

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan, Surya S Pulungan mengaku baru mengetahui adanya klinik aborsi di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dijelaskan Surya, selama ini pihaknya selalu mendata seluruh klinik-klinik di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan.

"Jika resmi kliniknya pasti terdata. Kalau namanya saja klinik aborsi ada kemungkinan itu tidak resmi. Dan saya pun baru tahu informasinya dari kamu," terang Surya Kepada Tribun Medan, Senin (18/9/2023).

Kata Surya, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang klinik-klinik yang beroperasi di Kecamatan Medan Deli.

"Ini akan kita lakukan pengecekan ulang klinik-klinik di kecamatan tersebut," jelasnya.

Apabila klinik tersebut beroperasi secara tidak resmi, tentu akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu Terpadu Kota Medan.

"Jadi yang memberi izin membuka klinik ini kan Dinas Perizinan. Tentu kami akan berkoordinasi di sana. Jika tidak resmi bidan beserta kliniknya pasti ada sanksi selain dari pihak kepolisian," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lagi Aborsi di Klinik Ilegal, Perempuan Muda Digerebek Polisi dalam Kondisi Tangan Menempel Infus

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas