Terungkap Saat SMA, Susanto Si Dokter Gadungan Ternyata Pernah Palsukan Rapor
Susanto mengaku tuntutan ekonomi yakni haru ada yang dinafkahi yang membuatnya terpaksa menjadi dokter gadungan
Editor: Eko Sutriyanto
Usai menangis Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.
Dia bertanya cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.
Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.
Jaksa Penuntut Umum Ugik Sulistyo memastikan dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu melanggar Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Susanto pun dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.
Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis.
Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC.
Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja.
Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.