Kasus Dugaan Pelecehan Kasat Lantas Polres Sikka, Tunggu Hasil Visum Korban hingga AKP F Dicopot
Pihak Polres Sikka saat ini tengah menunggu hasil visum korban, LM. AKP F pun dicopot dari jabatannya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F, dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap ibu rumah tangga (IRT).
Korban berinisial LM, warga Kelurahan Wolomerang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
LM melaporkan dugaan pelecehan yang ia alami tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka, Senin (18/9/2023) lalu.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata mengonfirmasi hal tersebut.
Kini pihaknya melakukan pendalaman kasus yang diduga dilakukan oleh AKP F tersebut.
Mengutip Kompas.com, tim penyidik saat ini tengah menunggu hasil visum.
Baca juga: Nasib AKP F, Kasat Lantas Polres Sikka yang Dilaporkan karena Diduga Lecehkan IRT, Tegas Membantah
"Sekarang sedang menunggu hasil visum," ujar Hardi dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, Hardi menyesalkan telah terjadi kasus dugaan pelecehan, terlebih dilakukan oleh anggota kepolisian.
Ia menegaskan, jika benar AKP F terbukti melakukan pelecehan seksual, maka akan sangat berdampak terhadap institusi.
"Ini sangat mencoreng institusi Polri kalau memang benar-benar terjadi," katanya.
Hardi menambahkan, AKP F langsung diamankan saat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut beredar di masyarakat.
Kini, AKP F pun telah diperiksa oleh Propam Polres Sikka.
Tak hanya itu, AKP F juga diperiksa secara pidana.
"Dua duanya tetap berjalan, baik secara pidana umum maupun kode etik kepolisian. Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka sanksi hukum akan kita jatuhkan pada dia (AKP F)," ucapnya.
Baca juga: Sosok AKP Firamudin, Kasat Lantas Polres Sikka Dicopot dari Jabatan, Diduga Lecehkan Wanita 52 Tahun